INFORMASI - DATA KETENAGALISTRIKANBROSUR PT. AK LIMA
Di upload pada: 26-07-2016 08:21 wib
PT. AK LIMA merupakan
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Pertama yang memperoleh status Terakreditasi
dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menerbitkan Sertifikat
Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang ter registrasi oleh Kementerian
ESDM dengan Jenis Usaha “Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga
Listrik”

PT. AK LIMA (Anugerah
Kualitas Lingkungan Madani Indonesia) merupakan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha
yang di bentuk untuk memenuhi Regulasi Pemerintah di Bidang Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik di antaranya adalah UU No. 30 TAhun 2009, PP No.62
Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, PERMEN ESDM No. 05
Tahun 2014 Tentang Tatacara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan, PERMEN ESDM No.
28 Tahun 2014 Tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dengan adanya
Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah maka Badan Usaha yang kegiatan
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik harus memiliki Ijin Usaha Jasa Penunjang
Tenaga Listrik berdasarkan Sertifikat Badan usaha (SBU) yang diterbitkan oleh
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang mendapat Akreditasi dari
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
AKREDITASI
PT. AK LIMA
Dalam rangka memberikan
status sebagai Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang terakreditasi, Kementerian
ESDM RI melalui Panitia Akreditasi Ketenagalistrikan telah melakukan proses
Audit Akreditasi kepada PT. AK LIMA yang dilaksanakan pada hari Selasa, Tanggal
10 Pebruari 2015 di Yogyakarta, sehingga diperoleh status Akreditasi PT. AK
LIMA dengan Sertifikat Nomor : 1 stf/20/DJL.4/2015, Tanggal 3 Maret 2015.
File terkait, silahkan
klik disini.