INFORMASI - BERITA & KEGIATANKunjungan DPP AKLI Ke Direksi PT. PLN (Persero) Pusat di Jakarta, Rabu (11/5/16)
Di upload pada: 16-06-2016 04:22 wib
Audensi AKLI dengan PT. PLN (Persero) Pusat di Jakarta, Pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016.
AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal
Indonesia) berdiri sejak 24 September 1980 dan di bidani oleh PLN. AKLI meiliki
anggota 7.300 badan usaha yang tersebar di 33 DPD dan 132 DPC AKLI seluruh
Indonesia.
Sesuai tradisi Direktur Utama PT. PLN (Persero) Pusat sebagai
salah satu Dewan Pembina organisasi dan bermohon kepada Bapak Sofyan Basir
berkenan meneruskan tradisi ini untuk menjadi Dewan Pembina. AKLI siap mensukseskan
program listrik 35.000 MW maupun peningkatan rasio elektrifikasi di seluruh
Indonesia.
AKLI meberikan masukan kepada PLN untuk mewajibkan
penggunaan tenaga teknik K3 listrik atau
tenaga ahli K3 listrik. AKLI mngutamakan keselamatan kerja listrik tanpa
harus memberatkan persyaratan ijin-ijin bagi badan usaha.
AKLI menyampaikan dukungan penuh terhadap program
pembangunan listrik 35.000 MW dengan kompetensi penyediaan tenaga kerja
dibidang pekerjaan Transmisi dan Gardu Induk dan mendorong PLN untuk mewajibkan
pengunaan tenaga kerja dalam negeri. Untuk pembangkitan, anggota AKLI diberi
kesempatan mendampingi dan bekerjasama dengan tenaga asing dalam rangka
transfer teknologi dan reverse engineering untuk melaksanakan Perpres No. 04 Tahun 2016 Pasal 15 Ayat 2 Butir C.
PLN diharapkan dapat menjadi penyambung antara anggota
AKLI dengan para investor pembangkit listrik, anggota AKLI diberi kesempatan
untuk supply erect pekerjaan listrik di daerah, mengusulkan terhadap supply MDU
(material distribusi utama) dapat di supply oleh badan usaha lokal anggota AKLI
sehingga dapat menggerakkan roda ekonomi daerah (Indonesia Centris).
Mendukung PELAYAN
SAMBUNGAN 1 (SATU) PINTU dalam rangka meningkatkan ease of doing business,
pelaksanaan penyambungan dikerjakan langsung oleh badan usaha yang sah. DPP
AKLI juga memohon dukungan moral dari Direksi PT. PLN (Persero) Pusat terhadap
badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti (CV, Firma, Perorangan, NV) agar
dapat tetap bisa bekerja disektor ketenagalistrikan.
File terkait, silahkan
klik disini.