INFORMASI - BERITA & KEGIATANKawasan Tertib Penggunaan Listrik
Di upload pada: 12-11-2012 03:51 wib
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2012 tentang wajib menggunakan material instalasi listrik rumah tinggal yang telah memenuhi SNI (Standard Nasional Indonesia) dan ber-ELCB (Earth Leakage Circuit Breaker) / RCCB (Residual Current Circuit Breaker), DPP AKLI berkomitmen bahwa masyarakat harus menggunakan listrik dan peralatannya dengan baik dan benar. Dengan menggunakan listrik dan peralatannya dengan baik dan benar, maka masyarakat pengguna listrik akan menyadari bahwa akan tercapai listrik yang Handal, Aman dan Tertib Lingkungan tentunya masyarakat pengguna listrik akan terhindar dari bahaya kebakaran dan kematian akibat listrik. Sehubungan dengan hal tersebut Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) telah mengadakan Paket Terjangkau ber-kualitas, ber-SNI, ber-ELCB (Earth Leakage Circuit Breaker) / RCCB (Residual Current Circuit Breaker)Dalam rangka menyambut Hari Listrik Nasional tahun 2012 pada tanggal 29 Oktober 2012 di Perumahan ASABRIť Banjarmasin, Kalimantan Selatan dijadikan Kawasan Tertib Penggunaan Listrik yang telah diresmikan oleh GM PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan - Kalimantan Tengah Bapak Ir. Yudi Setio Wicaksono didampingi oleh Manajer Area Banjarmasin Bapak Ir. Taufan, Ketua Umum DPD AKLI Kalimantan Selatan Bapak Wakino, ST dan Ketua Umum DPP AKLI Bapak Drs. Pudji Nugroho, ST, MBA.
Dalam rangka menyambut Hari Listrik Nasional tahun 2012 pada tanggal 29 Oktober 2012 di Perumahan ASABRIť Banjarmasin, Kalimantan Selatan dijadikan Kawasan Tertib Penggunaan Listrik yang telah diresmikan oleh GM PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan - Kalimantan Tengah Bapak Ir. Yudi Setio Wicaksono didampingi oleh Manajer Area Banjarmasin Bapak Ir. Taufan, Ketua Umum DPD AKLI Kalimantan Selatan Bapak Wakino, ST dan Ketua Umum DPP AKLI Bapak Drs. Pudji Nugroho, ST, MBA.
Dalam rangka menyambut Hari Listrik Nasional tahun 2012 pada tanggal 29 Oktober 2012 di Perumahan ASABRIť Banjarmasin, Kalimantan Selatan dijadikan Kawasan Tertib Penggunaan Listrik yang telah diresmikan oleh GM PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan - Kalimantan Tengah Bapak Ir. Yudi Setio Wicaksono didampingi oleh Manajer Area Banjarmasin Bapak Ir. Taufan, Ketua Umum DPD AKLI Kalimantan Selatan Bapak Wakino, ST dan Ketua Umum DPP AKLI Bapak Drs. Pudji Nugroho, ST, MBA.
File terkait, silahkan
klik disini.