|
ANGGARAN RUMAH TANGGA AKLI |
|
BAB I KEANGGOTAAN AKLI Pasal 1 ANGGOTA BIASA
1.
Yang dapat diterima menjadi Anggota Biasa ialah
Badan Usaha yang berdomisili di Indonesia dan memenuhi isi Anggaran Dasar Bab
I Pasal 1. 2.
Permintaan menjadi Anggota Biasa diajukan secara
tertulis oleh Badan Usaha yang bersangkutan kepada Dewan Pengurus Daerah AKLI
di Daerah tempat domisilinya melalui Dewan Pengurus Cabang setempat. 3.
3. Bila di daerah tempat Badan Usaha tersebut
berdomisili belum dapat dibentuk atau tidak ada Dewan Pengurus Cabang AKLI,
maka permohonan tersebut pada ayat 2 pasal ini dapat diajukan langsung ke DPD
AKLI setempat. 4. Dalam waktu selambat-lambatnya 1 (
satu ) bulan setelah mengajukan permohonan menjadi anggota, Dewan Pengurus
Daerah / Cabang harus memberikan jawaban tertulis. 5. Dapat tidaknya Badan Usaha tersebut
menjadi Anggota Biasa ditentukan oleh Dewan Pengurus Daerah. 6. Jika suatu perusahaan Badan Usaha
yang pernah menjadi anggota AKLI dan ingin kembali menjadi anggota, maka
perusahaan tersebut harus mengulangi prosedur permohonan tersebut pada ayat 2
atau 3 di atas. 7.
Kepada mereka yang diterima menjadi Anggota
diberikan Tanda Keanggotaan oleh Dewan Pengurus Daerah. Tanda Keanggotaan itu
bentuknya seragam di seluruh Indonesia, dikeluarkan oleh DPP dan ditanda
tangani oleh Ketua Umum DPP dan Ketua Umum DPD setempat. Pasal 2
ANGGOTA
LUAR BIASA
1.Yang
dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa adalah : a.
Usaha Orang perseorangan yang memiliki Sertifikat
Usaha Orang perseorangan dibidang pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal dan
berdomisili di Indonesia. b. Badan Usaha bidang Elektrikal dan
Mekanikal yang belum / tidak memenuhi Anggaran Dasar Bab I pasal 1. 2. Ketentuan lain tentang penerimaan
Anggota Luar Biasa seperti yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 1
Ayat 2 sampai 7. Pasal 3 ANGGOTA
KEHORMATAN Anggota
kehormatan adalah Badan Usaha / Perorangan yang bermanfaat bagi kepentingan
AKLI, keanggotaannya diminta oleh DPP/DPD dan disahkan melalui rapat pleno
DPP. Anggota kehormatan mempunyai hak dan kewajiban yang ditentukan dan
diatur tersendiri oleh DPP. Pemberhentian anggota kehormatan ditentukan
melalui rapat pleno DPP. Pasal
4 KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA DAN LUAR BIASA 1.
Anggota Biasa dan Luar Biasa mempunyai kewajiban
untuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik AKLI serta
segala ketentuan dan peraturan lain yang ditetapkan Dewan Pengurus Pusat,
Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Cabang. 2. Memenuhi kewajiban Keuangan Asosiasi. 3. Menjaga nama baik Asosiasi. Pasal 5 HAK ANGGOTA
BIASA 1.
Meminta bantuan berupa konsultasi, informasi,
rekomendasi, arbitrasi dari pengurus yang berkenaan dengan bidang usahanya
sepanjang batas kemampuan dan kesanggupan pengurus. 2.
Berperan serta dalam semua kegiatan Asosiasi. 3.
Menjadi anggota dan atau pimpinan panitia,
delegasi, kelompok kerja, misi dan lain-lainnya yang dibentuk pengurus. 4.
Mendapatkan
Tanda keanggotaan dan 5.
Menanyakan
persoalan keuangan dan jika perlu meminta dilakukan pemeriksaan pembukuan
dalam Rapat Anggota Cabang dan atau Rapat Kerja Daerah bagi daerah yang tidak
mempunyai Cabang. 6.
Atas
permintaannya turut membaca surat-surat masuk dan keluar sepanjang oleh
pengurus tidak dinyatakan rahasia. 7.
Hak sanggah
/ pembelaan manakala yang bersangkutan diperingatkan atau diskors karena
suatu sebab. 8.
Mengajukan pendapat dan hak suara dalam hal
pemungutan suara. 9.
Memilih dan dipilih menjadi Anggota Pengurus. 9. Pasal 6 HAK ANGGOTA LUAR BIASA 1. Memiliki
Hak sebagaimana di atur dalam Anggaran
Rumah Tangga Pasal 5 Ayat 1 sampai dengan 7. 2.
Mengajukan pendapat . Pasal
7 KEHILANGAN KEANGGOTAAN BIASA DAN LUAR BIASA Anggota
kehilangan haknya di karenakan antara lain
: 1. Tidak memenuhi kewajiban keuangan
setelah diperingatkan secara tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dalam
jangka waktu minimal 3 ( tiga ) bulan. 2.
Diberhentikan untuk sementara atau seterusnya oleh
Pengurus Daerah karena sesuatu hal berdasar Peraturan Organisasi 3. Atas permintaan sendiri. 4. Bagi Anggota Biasa yang tidak
memenuhi syarat sesuai Anggaran Dasar Bab I Pasal 1 selama 24 (dua puluh
empat) bulan berturut-turut. 5. Bagi Anggota Luar Biasa yang tidak
memenuhi Anggaran Rumat Tangga Bab I Pasal 2 ayat 1 selama 24 (dua puluh
empat) bulan berturut-turut. 6. Berhenti berusaha karena dilarang oleh instansi yang berwenang, dibubarkan atau bubar sendiri. 6. BAB
II PENGURUS
PUSAT Pasal 8 1. Dewan Pengurus Pusat disusun oleh
Dewan Formatur dalam MUNAS. 2. Yang dapat menjadi Anggota Dewan
Pengurus Pusat ialah Pimpinan (Direksi) atau Penanggung Jawab Teknik dari
anggota biasa dengan syarat menyatakan kesediaannya untuk duduk sebagai
anggota Dewan Pengurus Pusat. 3. Dewan Pengurus Pusat
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara
Umum dan 2 (dua) orang atau lebih Pengurus lainnya, yang jabatan dan tugasnya
ditentukan oleh Formatur. 4. Anggota Dewan Pengurus Pusat dipilih
dan ditetapkan masing-masing seorang dari satu perusahaan Anggota Biasa. 5. Anggota Dewan Pengurus Pusat berhenti
menjadi Pengurus antara lain jika : a.
Mengundurkan diri dari Dewan Pengurus Pusat dan
diputuskan oleh Rapat Pleno. b.
Tidak lagi bekerja pada perusahaan Anggota Biasa
dari mana ia diangkat menjadi Anggota Dewan Pengurus Pusat. c.
Perusahaannya berhenti menjadi Anggota Biasa. d.
Masa jabatan Dewan Pengurus Pusat berakhir dan ia
tidak terpilih kembali. e.
Diberhentikan dari Dewan Pengurus Pusat dalam
Rapat Pleno dan disahkan pada RAKERNAS, kecuali Ketua Umum yang hanya dapat
diberhentikan oleh MUNAS Luar Biasa. f. Meninggal dunia. g. Terlibat Tindak Pidana dengan
Keputusan Pengadilan Negeri. 6. Anggota Dewan Pengurus Pusat yang
lama dapat dipilih kembali untuk masa kepengurusan berikutnya. 7. Ketua Umum hanya dapat dipilih untuk
2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam jabatan yang sama. 8. Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
Bendahara Umum tidak boleh merangkap anggota pengurus di DPD maupun DPC. 9. Penggantian Ketua Umum yang berhenti,
dilaksanakan dalam MUNAS Luar Biasa. 10. Penggantian anggota Dewan Pengurus
Pusat yang berhenti, ditetapkan oleh sisa pengurus lainnya dalam Rapat Pleno
dan dilaporkan dalam RAKERNAS berikutnya serta kesemuanya bertugas sampai
dengan MUNAS berikutnya. Pasal
9 KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS PUSAT 1.
Mengesahkan
Dewan Pengurus Daerah. 2.
Mengangkat seseorang menjadi Pembina, Penasehat
dan Anggota Kehormatan. 3.
Bertindak untuk dan atas nama AKLI dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab Asosiasi, baik di dalam maupun di luar
pengadilan. 4.
Membentuk Panitia, Komisi, Delegasi, Kelompok
kerja dan lain-lain untuk suatu kegiatan atau tujuan lainnya. 5.
Dapat dan berhak turut serta mengambil
langkah-langkah dan menentukan kebijakan yang dianggap perlu dalam menegakkan
disiplin Asosiasi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh
Dewan Pengurus Daerah, bilamana dipandang perlu dapat meminta
diselenggarakannya MUSDA Luar Biasa. 6.
Bertanggung jawab kepada anggota melalui MUNAS. 7.
Wajib membuat laporan kegiatan dan keuangan kepada
RAKERNAS dan laporan pertanggung-jawaban pada MUNAS. 8.
Menyelenggarakan
MUNAS, RAKERNAS, RAKORNAS. 9.
Melaksanakan
usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan AKLI sesuai Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AKLI serta keputusan-keputusan MUNAS. 10.
Menyusun Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Biaya. BAB III PEMBENTUKAN
AKLI DAERAH Pasal 10 1. Pembentukan AKLI Daerah dapat
dilakukan apabila di Daerah tersebut terdapat sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) Anggota Biasa yang minta pembentukan Dewan Pengurus Daerah kepada
Dewan Pengurus Pusat. 2. Yang disebut Daerah ialah wilayah
Propinsi. 3. Pembentukan DPD baru yang tidak
sesuai ketentuan pasal ini ayat 1, harus mendapat rekomendasi dari 2 (dua)
DPD terdekat. 4. DPD yang telah terbentuk sebelum
berlakunya penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ini, keberadaannya tetap
diakui. Pasal 11 PENGURUS
DAERAH 1.
Dewan
Pengurus Daerah disusun oleh Dewan Formatur dalam MUSDA. 2.
Yang dapat
menjadi Anggota Dewan Pengurus Daerah adalah Pimpinan Perusahaan Badan Usaha Anggota Biasa yang namanya tercantum
dalam sertifikat atau Penanggung Jawab Teknik yang memiliki surat
pengesahan PJT UPTL yang mendapat mandat dari Badan Usaha bersangkutan dengan
syarat menyatakan kesediaannya duduk sebagai anggota Pengurus Daerah. Khusus
Ketua Umum disyaratkan yang pernah menjadi pengurus AKLI, kecuali untuk DPD
baru. 3.
Dewan
Pengurus Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum
dan Bendahara Umum yang ditentukan oleh Formatur. 4.
Anggota
Dewan Pengurus Daerah dipilih dan ditetapkan masing-masing seorang dari satu
perusahaan Anggota Biasa. 5.
Seorang
anggota Dewan Pengurus Daerah berhenti menjadi Pengurus antara lain jika : a.
Mengundurkan diri dari Dewan Pengurus Daerah dan
diputuskan dalam rapat Pleno. b. Tidak lagi bekerja pada perusahaan
Anggota Biasa AKLI darimana ia diangkat menjadi Anggota Dewan Pengurus
Daerah. c.
Badan Usahanya berhenti menjadi Anggota Biasa
AKLI. d.
Masa jabatan Dewan Pengurus Daerah berakhir dan ia
tidak terpilih kembali. e.
Diberhentikan dari Dewan Pengurus Daerah melalui
Rapat Pleno dan dilaporkan dalam RAKERDA. f. Meninggal dunia. 6.
Anggota
Dewan Pengurus Daerah yang lama dapat dipilih kembali untuk masa kepengurusan
berikutnya. 7.
Ketua Umum
hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam
jabatan yang sama. 8.
Ketua Umum,
Sekretaris Umum, Bendahara Umum di DPD tidak boleh merangkap sebagai anggota
pengurus di DPC. 9.
Pemberhentian
dan penggantian Ketua Umum dilaksanakan dalam MUSDA Luar Biasa. 10. Penggantian Dewan Pengurus Daerah
lainnya yang berhenti, ditetapkan
oleh sisa pengurus lainnya dalam Rapat Pleno dan dilaporkan dalam RAKERDA
berikutnya dan kesemuanya bertugas sampai dengan MUSDA berikutnya. Pasal 12 KEWAJIBAN
DAN HAK PENGURUS DAERAH
1.
Menerima dan menolak permohonan menjadi Anggota. 2.
Mengesahkan
Dewan Pengurus Cabang. 3.
Mengangkat
seseorang menjadi Pembina, Penasehat dan mengusulkan Anggota Kehormatan ke
DPP. 4.
Bertindak
untuk dan atas nama AKLI Daerah dalam melaksankan tugas dan tanggung jawab
Asosiasi, baik didalam maupun diluar pengadilan. 5.
Membentuk
Panitia, Komisi, Delegasi, Kelompok Kerja dan lain-lain untuk suatu kegiatan
atau tujuan lainnya. 6.
Dapat dan
berhak turut serta mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu dalam
menegakkan disiplin organisasi terhadap segala bentuk pelanggaran yang
dilakukan oleh Dewan Pengurus satu tingkat di bawahnya, bilamana dipandang
perlu dapat meminta diselenggarakannya MUSCAB Luar Biasa. 7.
Memberi peringatan, memberhentikan sementara atau
selamanya terhadap anggota disebabkan sesuatu pelanggaran organisasi. 8.
Bertanggung
jawab kepada anggota melalui MUSDA. 9.
Wajib membuat laporan kegiatan dan keuangan pada
RAKERDA dan laporan pertangung-jawaban pada MUSDA. 10.
Menyelenggarakan MUSDA, Rapat Kerja Daerah dan
Rapat Koordinasi Daerah. 11.
Melaporkan kegiatan-kegiatan Daerah kepada Dewan
Pengurus Pusat termasuk hasil MUSDA dan minta pengesahan Dewan Pengurus
Daerah yang dibentuk. 12.
Melaksanakan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan
untuk mencapai tujuan AKLI di Daerah yang bersangkutan sesuai Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan MUNAS maupun MUSDA. BAB IV
PEMBENTUKAN AKLI CABANG
Pasal 13 1.
Pembentukan
AKLI Cabang di suatu Kabupaten atau Kota dapat dilakukan apabila di Kabupaten
atau Kota tersebut sekurang-kurangnya terdapat 10 (sepuluh) Anggota Biasa
yang meminta pembentukan Dewan Pengurus Cabang kepada Dewan Pengurus Daerah. 2.
DPD
berkewajiban membentuk DPC apabila permintaan tersebut didukung oleh
sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota yang berdomisili di
Kabupaten atau Pasal 14 PENGURUS CABANG
1.
Dewan
Pengurus Cabang disusun oleh Formatur dalam MUSCAB. 2.
Yang dapat
menjadi Anggota Dewan Pengurus Cabang adalah Pimpinan Perusahaan Badan Usaha Anggota Biasa yang namanya tercantum
dalam sertifikat BUJK atau Penanggung Jawab Teknik yang memiliki surat
pengesahan PJT UPTL yang mendapat mandat dari Badan Usaha bersangkutan dengan
syarat menyatakan kesediaannya duduk sebagai anggota Pengurus Cabang. Khusus
Ketua disyaratkan yang pernah menjadi pengurus AKLI, kecuali untuk DPC baru. 3.
Dewan
Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan
Bendahara yang ditentukan oleh Formatur. 4.
Anggota
Dewan Pengurus Cabang dipilih dan ditetapkan masing-masing seorang dari satu
perusahaan Anggota Biasa. 5.
Anggota Dewan Pengurus Cabang berhenti menjadi
Pengurus antara lain jika : a.
Mengundurkan diri dari Dewan Pengurus Cabang dan
diputuskan dalam Rapat Pleno. b. Tidak
lagi bekerja pada perusahaan anggota AKLI darimana ia diangkat menjadi
Anggota Dewan Pengurus Cabang. c.
Perusahaannya berhenti menjadi Anggota Biasa. d.
Masa jabatan Dewan Pengurus Cabang berakhir dan ia
tidak terpilih kembali. e.
Diberhentikan dari Dewan Pengurus Cabang melalui
Rapat Pleno Pengurus Cabang dan dilaporkan dalam Rapat Anggota Cabang. f. Meninggal dunia. 6.
Anggota
Dewan Pengurus lama dapat dipilih kembali untuk masa kepengurusan berikutnya. 7.
Ketua hanya
dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam jabatan
yang sama. 8.
Ketua,
Sekretaris, Bendahara di DPC tidak boleh merangkap anggota pengurus di DPD
maupun DPP untuk salah satu diantara ketiga jabatan tersebut. 9.
Pemberhentian
dan penggantian Ketua DPC, dilaksanakan dalam MUSCAB Luar Biasa. 10.
Penggantian
Anggota Dewan Pengurus Cabang lainnya ditetapkan oleh sisa pengurus lainnya
dalam Rapat Pleno dan dilaporkan dalam Rapat Anggota Cabang berikutnya dan
kesemuanya bertugas sampai dengan MUSCAB berikutnya. Pasal 15 KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS CABANG
1.
Mengusulkan permintaan Badan Usaha menjadi Anggota
kepada Dewan Pengurus Daerah. 2.
Memberi peringatan, mengusulkan kepada Dewan
Pengurus Daerah untuk memberhentikan sementara atau selamanya terhadap
anggota disebabkan sesuatu pelanggaran. 3.
Mengangkat seseorang menjadi Pembina dan Penasehat. 4.
Bertindak
untuk dan atas nama AKLI Cabang dalam melaksankan tugas dan tanggung jawab
Asosiasi, baik didalam maupun diluar pengadilan. 5.
Membentuk
Panitia, Komisi, Delegasi, Kelompok Kerja dan lain-lain untuk suatu kegiatan
atau tujuan lainnya. 6.
Bertanggung jawab kepada anggota melalui MUSCAB 7.
Dewan Pengurus Cabang diwajibkan membuat laporan
mengenai kegiatan dan keuangan pada Rapat Anggota Cabang dan laporan
pertanggung-jawaban pada MUSCAB. 8.
Menyelenggarakan MUSCAB dan Rapat Anggota Cabang. 9.
Melaporkan kegiatan-kegiatan Cabang kepada Dewan
Pengurus Daerah secara berkala paling lambat 3 (tiga) bulan sekali termasuk
hasil MUSCAB dan minta pengesahan Dewan Pengurus Cabang yang dibentuk. 10.
Melakukan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan untuk
mencapai tujuan AKLI di Cabang yang bersangkutan sesuai Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan MUNAS, MUSDA dan MUSCAB. BAB V FORMATUR Pasal 16 DEWAN FORMATUR
1.
Dewan Formatur dipilih dari dan oleh peserta
musyawarah dengan jumlah ganjil 3 (tiga), 5 (lima), atau 7 (tujuh) orang. 2.
Jumlah anggota Dewan Formatur ditetapkan pada Tata
Tertib Musyawarah. 3.
Dewan Formatur bertugas menyusun struktur
organisasi dan personil Dewan Pengurus. 4.
Rapat Dewan Formatur dianggap sah bilamana
dihadiri lebih dari setengah jumlah formatur. 5.
Formatur pada tingkat DPD dan DPC yang mendapat
suara terbanyak dan memenuhi persyaratan Anggaran Rumah Tangga Bab III pasal
11 dan 14, berhak menjadi Ketua Umum DPD dan Ketua DPC. 6.
Dalam hal Formatur dengan suara terbanyak tidak
menggunakan haknya untuk menjadi Ketua Umum / Ketua, Dewan Formatur dapat
melakukan pemungutan suara untuk menentukan Ketua Umum / Ketua dan jajaran
pengurus lainnya. 7.
Dewan Formatur melaksanakan tugasnya
selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Musyawarah. 8.
Dewan Formatur menyerahkan hasil kerjanya kepada
Pimpinan Musyawarah untuk ditindak lanjuti. 9.
Apabila dalam 30 (tiga puluh) hari kalender
formatur tidak dapat menyelesaikan tugasnya, maka Formatur mengembalikan
mandatnya kepada Pimpinan Musyawarah dan Dewan Formatur dinyatakan gagal,
selanjutnya Pimpinan Musyawarah berkewajiban menyelenggarakan MUNAS, MUSDA
atau MUSCAB Luar Biasa dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan. 10.
Pengurus Lama (Demisioner) masih berkewajiban
untuk melaksanakan tugas-tugas routine sampai dengan diserah-terimakannya
kepengurusan kepada Pengurus Baru Terpilih. 11.
Mereka yang sudah memangku jabatan Ketua Umum /
Ketua 2 (dua) periode berturut-turut tidak boleh dicalonkan menjadi Ketua
Umum / Ketua. BAB VI MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Pasal 17 MUSYAWARAH NASIONAL
1.
Peserta
MUNAS adalah : a. Dewan Pengurus Pusat. b. Utusan-utusan Daerah yang dipimpin
oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah atau yang mendapat mandat dari Dewan
Pengurus Daerah yang bersangkutan. 2.
MUNAS juga dapat dihadiri oleh para Peninjau dan
Undangan. 3.
Tempat, ditentukan dalam MUNAS sebelumnya dan
waktu ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat. 4. Dalam MUNAS dibahas hal-hal sebagai
berikut : a. Pertanggung-jawaban Pengurus. b. Menyusun Garis Besar Program Kerja
dan Anggaran sebagai Pedoman Kerja
Dewan Pengurus Pusat. c.
Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga. d. Membentuk Dewan Pengurus Pusat yang
baru. e.
Acara-acara lain yang dapat bermanfaat bagi
kemajuan Asosiasi. 5.
Korum MUNAS tercapai bila dihadiri oleh
utusan-utusan yang memenuhi 3 (tiga) ketentuan berikut : a. Sekurang-kurangnya setengah
jumlah DPD yang ada. b. Sekurang-kurangnya setengah jumlah
hak suara sesuai Anggaran Rumah Tangga Bab VI pasal 17 ayat 7. c. Hak suara pada butir b) tersebut
berasal dari sekurang-kurangnya setengah jumlah Anggota Biasa yang
diwakilinya. Bila korum tidak tercapai sidang ditunda selama 60 (enam puluh)
menit. Setelah itu korum tercapai jika dihadiri oleh utusan-utusan yang
memenuhi 3 (tiga) ketentuan berikut : d. Sekurang-kurangnya sepertiga jumlah
DPD yang ada. e. Sekurang-kurangnya sepertiga jumlah
hak suara sesuai Anggaran Rumah Tangga Bab VI pasal 17 ayat 7. f.
Hak suara pada butir e) berasal dari
sekurang-kurangnya sepertiga jumlah Anggota Biasa yang diwakilinya Jika korum
sesuai ayat 5 diatas tidak tercapai maka MUNAS ditunda paling lama 30 (tiga
puluh) hari kalender. Jika
setelah ditunda selama 30 hari kalender korum MUNAS masih juga tidak
tercapai, DPP dapat mengambil keputusan. 6.
MUNAS dipimpin oleh Ketua Umum Dewan Pengurus
Pusat atau anggota Dewan Pengurus Pusat yang diberi mandat untuk memimpin
sampai dengan terpilihnya Ketua Sidang, selanjutnya Ketua Sidang memimpin
Rapat sampai MUNAS selesai. 7. Dalam pemilihan Formatur, Hak Suara
diatur sebagai berikut : a. Hanya utusan-utusan dari
daerah-daerah yang memiliki mandat dari Dewan Pengurus Daerah yang mempunyai
hak suara. b. Jumlah suara setiap daerah sebanding
dengan jumlah Anggota Biasa yang diwakilinya sebagai berikut : 1. Setiap Dewan Pengurus Daerah
mempunyai 1 (satu) suara. 2. Untuk jumlah anggota dari 10
(sepuluh) anggota sampai dengan 50 ( 3.
Untuk jumlah diatas 50 (lima puluh) anggota setiap
kelipatan 50 (lima puluh) mendapat 1 (satu) suara, dan kelebihan diatas 25
(dua puluh lima) anggota, pada kelipatan 50 (lima puluh) mendapat 1 (satu)
suara. 8.
Untuk Sidang Pleno dan Komisi setiap Dewan
Pengurus Daerah mempunyai 1 (satu) hak suara. 9.
Hak suara harus diwakili utusan resmi yang hadir
dan terdaftar pada Sidang Pleno saat hak suara digunakan, untuk satu hak
suara dibawakan oleh satu utusan resmi. 10. Biaya
MUNAS di dapat dari DPP AKLI, uang pendaftaran peserta, dan
sumbangan-sumbangan lain yang sah sepanjang tidak merugikan AKLI. 11. MUNAS
dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat menjelang berakhirnya masa
kepengurusan Dewan Pengurus Pusat dan harus sudah diberitahukan kepada setiap
Dewan Pengurus Daerah selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tanggal
dilaksanakan dan melengkapi dengan acara dan materi yang perlu dibahas dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum rapat. 12. Pimpinan
Sidang-sidang Pleno dan Komisi dalam MUNAS dipilih dari utusan resmi Daerah. 13. Keputusan dalam MUNAS sedapat mungkin
diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat dan bila dianggap perlu
diambil perhitungan suara terbanyak. Pasal 18 MUNAS LUAR BIASA 1. MUNAS Luar Biasa dapat
dilaksanakan apabila : a. b. c. Formatur gagal membentuk
kepengurusan, berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Bab V Pasal 16 ayat 9. d. 2. Korum tercapai berdasarkan Bab VI
Pasal 17 ayat 5. 3.
Tala Laksana MUNAS Luar Biasa mengacu pada
Anggaran Rumah Tangga Bab IX pasal 34. Pasal 19 RAPAT KERJA NASIONAL 1. Diselenggarakan oleh Dewan Pengurus
Pusat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali diantara dua MUNAS. 2. Dihadiri oleh anggota Dewan Pengurus Pusat,
yang terdiri dari Ketua Umum atau pengurus lainnya yang mendapat mandat dan
didampingi oleh sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota Dewan Pengurus
Pusat lainnya serta dihadiri utusan-utusan Dewan Pengurus Daerah. 3. Pengurus Pusat harus sudah memberitahukan
tanggal pelaksanaan kepada tiap-tiap Dewan Pengurus Daerah selambat-lambatnya
60 (enam puluh) hari sebelum tanggal rapat dimulai dan melengkapi dengan
acara rapat dan materi yang perlu dibahas dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
sebelum rapat dimulai. 4. Rapat Kerja Nasional membahas : a.
Laporan kegiatan Dewan Pengurus Pusat yang sedang
berjalan. b.
Penyempurnaan Program Kerja dan Anggaran. c.
Peninjauan,
penyempurnaan dan pembatalan keputusan di luar Anggaran Dasar /
Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan MUNAS. d.
Usulan penyempurnaan Anggaran Dasar / Rumah
Tangga. e.
Acara-acara lain yang dianggap perlu. 5.
Kuorum RAKERNAS tercapai jika dihadiri oleh lebih
dari ½ jumlah DPD. Jika kuorum itu tidak tercapai RAKERNAS ditunda untuk
waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender. Jika masih juga tidak
tercapai kuorum, Dewan Pengurus Pusat dapat mengambil keputusan. 6.
Biaya RAKERNAS didapat dari Kas DPP AKLI ditambah
dengan sumbangan-sumbangan lain yang sah, sepanjang tidak merugikan AKLI. Pasal 20 RAPAT KOORDINASI NASIONAL
1. Diadakan oleh DPP berdasarkan
keperluan. 2.
Dihadiri oleh Pengurus DPP dan utusan-utusan DPD. 3.
Pengurus DPP memberitahukan kepada tiap-tiap DPD
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari dari tanggal rapat mulai dan dilengkapi
dengan acara rapat dan materi yang perlu dibahas. 4. Rapat Koordinasi Nasional membahas : a.
Materi khusus persiapan RAKERNAS atau persiapan
MUNAS dan atau materi-materi khusus yang mendesak untuk segera diambil
keputusan. b. Acara lain yang dianggap perlu. 5. Biaya RAKORNAS didapat dari Kas DPP
AKLI ditambah dengan sumbangan-sumbangan lain yang sah sepanjang tidak
merugikan AKLI. Pasal 21 RAPAT DEWAN PENGURUS PUSAT
1. Rapat Dewan Pengurus Pusat diadakan
sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali. 2. Ketentuan - ketentuan mengenai
penyelenggaraan pengambilan Keputusan berdasarkan Tata Tertib yang diatur
oleh Dewan Pengurus Pusat sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga. 3. Memutuskan hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 22 MUSYAWARAH DAERAH
1.
Peserta
MUSDA adalah : a. Dewan Pengurus Daerah b. Utusan-utusan DPC yang dipimpin Ketua
DPC atau yang mendapat mandat, hasil Rapat Pleno DPC. c. Anggota bagi DPD yang tidak memiliki
DPC. d. Anggota bagi DPD yang memiliki DPC
kurang dari 3 (tiga) 2. MUSDA
juga dapat dihadiri oleh Peninjau dan Undangan. 3. Tempat,
ditentukan dalam MUSDA sebelumnya dan waktu ditentukan oleh Dewan Pengurus
Daerah. 4.
Dalam MUSDA
dibahas hal-hal sebagai berikut : a. Pertanggung-jawaban Pengurus. b. Menyusun garis besar Program Kerja
dan Anggaran sebagai pedoman kerja Dewan Pengurus Daerah. c. Usulan penyempurnaan AD / ART. b. Membentuk Dewan Pengurus Daerah yang
baru. c.
Acara-acara lain yang bermanfaat bagi kemajuan
Asosiasi. 5. Korum MUSDA a. Bagi DPD yang tidak mempunyai DPC,
Korum Musda tercapai bila dihadiri oleh lebih setengah jumlah anggota daerah
yang bersangkutan. Jika korum tidak
tercapai diadakan penundaan selama 60 (enam puluh) menit dan setelah itu
korum tercapai jika MUSDA dihadiri oleh lebih dari sepertiga jumlah anggota. Jika korum tidak tercapai, MUSDA ditunda
untuk jangka waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender. Bila korum MUSDA tertunda tidak
juga tercapai, DPD dapat mengambil keputusan. b. Bagi DPD yang memiliki DPC tetapi
peserta MUSDA-nya adalah anggota, korum tercapai bila dihadiri oleh utusan-utusan
yang memenuhi 2 (dua) ketentuan berikut : -
Sekurang-kurangnya setengah jumlah DPC. - Sekurang-kurangnya setengah
jumlah anggota. Bila
korum tidak tercapai sidang ditunda selama 60 (enam puluh) menit , setelah
itu korum tercapai bila dihadiri oleh utusan-utusan yang memenuhi 2 (dua)
ketentuan berikut: -
Sekurang-kurangnya sepertiga jumlah
DPC. - Sekurang-kurangnya
sepertiga jumlah anggota. Jika korum
tidak tercapai MUSDA ditunda paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender. Jika
korum MUSDA tertunda masih tidak tercapai DPD dapat mengambil keputusan. c.
Bagi DPD yang peserta MUSDA-nya adalah
utusan-utusan DPC, korum MUSDA tercapai bila dihadiri oleh utusan-utusan yang
memenuhi 2 (dua) ketentuan berikut : -
Sekurang-kurangnya setengah jumlah DPC yang ada. -
Sekurang-kurangnya setengah hak suara sesuai
Anggaran Rumah Tangga Bab VI pasal 22 ayat 7. Hak suara tersebut berasal dari
sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota. Bila korum
tidak tercapai sidang ditunda selama 60 (enam puluh) menit setelah itu korum
tercapai jika dihadiri oleh utusan-utusan yang memenuhi 2 (dua) ketentuan
berikut : -
Sekurang-kurangnya
sepertiga jumlah DPC. -
Sekurang-kurangnya
sepertiga jumlah hak suara. Jika korum tidak tercapai,
MUSDA ditunda paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, jika korum MUSDA
tertunda tidak juga tercapai, DPD dapat mengambil keputusan. 6. MUSDA dipimpin oleh Ketua Umum Dewan
Pengurus Daerah atau anggota pengurus lainnya yang mendapat mandat untuk
memimpin rapat sampai dengan terpilihnya Ketua Sidang. Selanjutnya Ketua Sidang memimpin rapat
sampai selesai. 7. Dalam pemilihan Formatur hak suara
diatur sebagai berikut : a. Bagi Dewan Pengurus Daerah yang tidak
mempunyai DPC setiap anggota mempunyai 1 (satu) hak suara b. Bagi Dewan Pengurus Daerah yang
mempunyai DPC kurang dari 3 (tiga), setiap anggota mempunyai 1 (satu) hak
suara. c. Bagi Dewan Pengurus Daerah yang
mempunyai DPC dan peserta MUSDA-nya adalah utusan DPC, hak suaranya adalah
sebagai berikut : 1. Setiap DPC mempunyai 1 (satu) suara. 2. Untuk jumlah anggota dari 5 ( 3.
Untuk
selanjutnya jumlah diatas 10 (sepuluh)
anggota setiap kelipatan 10 (sepuluh)
mendapat 1 (satu) suara. Dan
kelebihan diatas 5 (lima) anggota, pada kelipatan 10 (sepuluh) mendapat 1 (satu) suara. 2
Untuk Sidang Pleno dan Komisi pada MUSDA : a. Bagi DPD yang pesertanya anggota,
setiap anggota mempunyai 1 (satu) hak suara. b. Bagi DPD yang pesertanya utusan DPC,
setiap DPC mempunyhai 1 hak suara. 3
Setiap Hak
Suara yang digunakan harus diwakili
oleh 1 (satu) utusan resmi. 4
Biaya MUSDA
didapat dari Kas AKLI Daerah serta sumbangan-sumbangan lain yang sah,
sepanjang tidak merugikan AKLI, 5
Pengambilan
Keputusan dalam MUSDA sedapat mungkin diambil dengan cara musyawarah untuk
mencapai mufakat, dan bila dianggap perlu diambil dengan perhitungan suara
terbanyak sesuai ayat 8 pasal ini. Pasal 23 MUSDA LUAR
BIASA
1. MUSDA Luar Biasa
dilaksanakan apabila : a.
Ada permintaan dari 2/3 jumlah DPC, atau bagi DPD
yang DPC-nya kurang dari 3 (tiga) 2/3
dari jumlah anggota. b. Untuk penggantian Ketua Umum, dalam
keadaan berhalangan tetap. c. Formatur gagal membentuk
kepengurusan, berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Bab V pasal 16 ayat 9. d.
Atas permintaan DPP, berdasar ART Bab II pasal 9
ayat 5. 1. Korum MUSDA Luar Biasa tercapai
berdasarkan ART Bab VI pasal 22 ayat 5. 2.
Tata laksana MUSDA Luar Biasa mengacu pada ART Bab
IX pasal 34. Pasal 24 RAPAT KERJA DAERAH
1.
Diselenggarakan
oleh Dewan Pengurus Daerah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali diantara MUSDA. 2.
Dihadiri
oleh Anggota Dewan Pengurus Daerah yang terdiri dari Ketua Umum atau anggota
pengurus lainnya yang mendapat mandat dan didampingi oleh sekurang kurangnya
3 (tiga) orang anggota Dewan Pengurus Daerah. 3.
Dewan
Pengurus Daerah harus sudah memberitahukan kepada setiap Dewan Pengurus
Cabang dan bagi DPD yang tidak memiliki Cabang kepada anggotanya
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal rapat dimulai dan
dilengkapi dengan acara rapat dan materi rapat yang perlu dibahas. 4.
Rapat Kerja
Daerah membahas : a.
Laporan
kegiatan Dewan Pengurus Daerah. b.
Penyempurnaan program kerja dan Anggaran. c.
Usulan penyempurnaan Anggaran Dasar / Rumah
Tangga. 5.
Kuorum
RAKERDA tercapai : a. Bagi DPD yang tidak mempunyai DPC : -
dihadiri
1/3 jumlah anggota. b. Bagi DPD yang DPC-nya kurang dari 3 (tiga)
: -
dihadiri ½
jumlah DPC -
dihadiri
1/3 anggota c.
Bagi DPD mempunyai DPC : - dihadiri ½ jumlah DPC Jika korum itu tidak tercapai
Rapat Kerja Daerah ditunda untuk jangka waktu tidak lebih dari 14 (empat
belas) hari kalender. Jika masih tidak
tercapai korum, Dewan Pengurus Daerah dapat mengambil keputusan. 2
Biaya
RAKERDA didapat dari Kas DPD AKLI ditambah dengan sumbangan-sumbangan lainnya yang sah
sepanjang tidak merugikan AKLI. Pasal 25 RAPAT KOORDINASI DAERAH
1.
Diadakan
oleh DPD berdasarkan keperluan. 2.
Dihadiri oleh pengurus DPD dan utusan-utusan DPC. 3.
Pengurus DPD memberitahukan kepada tiap-tiap DPC
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari
sebelum tanggal dimulai dan dilengkapi dengan Acara Rapat dan materi yang
perlu dibahas. 4.
Rapat
Koordinasi Daerah membahas : a. Materi-materi khusus persiapan
Rakerda atau persiapan Musda dan atau materi- materi khusus yang mendesak
untuk segera diambil keputusan - keputusan yang tidak bertentangan dengan
keputusan Munas, Rakernas dan Rakornas, Musda, Rakerda dan Rakorda. b. Acara lain yang dianggap perlu oleh
rapat. 5.
Biaya
RAKORDA didapat dari kas DPD AKLI ditambah dengan sumbangan-sumbangan lain
yang sah sepanjang tidak merugikan AKLI. Pasal 26 RAPAT DEWAN PENGURUS DAERAH
1.
Rapat Dewan
Pengurus Daerah diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali. 2.
Ketentuan -
ketentuan mengenai penyelenggaraan pengambilan keputusan, Tata Tertib acara
rapat diatur sendiri oleh Dewan Pengurus Daerah. Sepanjang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga. Pasal 27 MUSYAWARAH CABANG
1. Peserta MUSCAB adalah anggota cabang
daerah tersebut dan setiap Anggota Biasa mempunyai 1 (satu) hak suara. 2.
MUSCAB dapat juga dihadiri Peninjau dan Undangan 3.
MUSCAB diselenggarakan di daerah Dewan Pengurus
Cabang yang bersangkutan menjelang akan berakhirnya masa kepengurusan Dewan
Pengurus Cabang. 4.
Hari, waktu dan tempat rapat ditentukan oleh Dewan
Pengurus Cabang, undangan dan materi rapat disampaikan selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kalender sebelum rapat. 5.
MUSCAB bertujuan antara lain sebagai berikut : a. Pertanggung-jawaban Dewan Pengurus
Cabang. b.
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. c. Pembentukan Dewan Pengurus Cabang
baru melalui sistim Formatur. d.
Acara-acara lain yang bermanfaat bagi kemajuan
Asosiasi. 6.
Korum MUSCAB tercapai jika dihadiri oleh lebih
setengah jumlah Anggota Biasa Cabang yang bersangkutan. 7.
Jika korum tidak tercapai, diadakan penundaan
selama 60 (enam puluh) menit dan setelah itu Korum tercapai jika dihadiri
oleh lebih dari sepertiga jumlah Anggota Biasa. 8.
Jika korum tidak juga tercapai MUSCAB ditunda
untuk jangka waktu tidak lebih 30 (tiga puluh) hari kalender. Bila korum
masih tidak tercapai, Dewan Pengurus Cabang dapat mengambil keputusan. 9.
MUSCAB dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang
atau anggota pengurus lainnya yang mendapat mandat untuk memimpin rapat
sampai terpilihnya Ketua Sidang. Selanjutnya Ketua Sidang memimpin
rapat sampai selesai. 10.
Untuk sidang komisi pada MUSCAB setiap Anggota
Biasa mempunyai 1 (satu) hak suara. 11.
Biaya MUSCAB didapat dari kas AKLI Cabang serta
sumbangan-sumbangan lainnya yang sah, sepanjang tidak merugikan AKLI. 12.
Pengambilan Keputusan dalam MUSCAB sedapat mungkin
diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan dila dianggap
perlu diambil dengan perhitungan suara terbanyak. Pasal 28 MUSCAB LUAR BIASA
1.
MUSCAB Luar Biasa dilaksanakan apabila : a.
Ada permintaan dari 2/3 jumlah Hak Suara. b. Untuk penggantian Ketua dalam
keadaaan berhalangan tetap. c. Formatur gagal membentuk
kepengurusan, berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Bab V pasal 16 ayat 9 d. Atas permintaan DPD, berdasarkan ART
Bab III pasal 12 ayat 6. a.
Korum MUSCAB Luar Biasa tercapai berdasarkan ART
Bab VI pasal 27 ayat 6. b.
Tata Laksana MUSCAB Luar Biasa mengacu pada ART
Bab IX pasal 34. Pasal 29 RAPAT ANGGOTA CABANG
1. Peserta Rapat Anggota Cabang adalah
anggota cabang daerah tersebut dan setiap Anggota Biasa mempunyai 1 (satu) hak
suara. 2. Rapat Anggota Cabang diselenggarakan
Dewan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 3. Hari, Waktu dan Tempat Rapat
ditentukan Dewan Pengurus Cabang yang bersangkutan, Undangan dan Materi rapat
disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum rapat. 4. Rapat Anggota Cabang dapat juga
diadakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Dewan Pengurus
Cabang menerima permintaan untuk mengadakan Rapat Anggota Cabang dari
seperempat jumlah Anggota yang ada di Cabang yang bersangkutan. 5. Dalam Rapat Anggota Cabang dibahas
hal-hal sebagai berikut a. Laporan Kegiatan-kegiatan Pengurus. b. Penyempurnaan program dan anggaran. c.
Menetapkan dan mengesahkan Jabatan Anggota Dewan
Pengurus Cabang yang lowong kecuali Ketua. d.
Acara-acara lain yang dianggap perlu oleh Rapat. 6.
Korum Rapat Anggota Cabang tercapai jika dihadiri
oleh lebih dari setengah jumlah Anggota Biasa Cabang bersangkutan. Jika Korum tidak tercapai diadakan
penundaan selama 60 (enam puluh) menit dan setelah itu Korum itu tercapai
jika dihadiri oleh lebih dari sepertiga jumlah anggota. Jika Korum itu tidak tercapai Rapat Anggota
Cabang ditunda untuk jangka waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari
kalender. Jika masih tidak mencapai
Korum, Dewan Pengurus Cabang dapat mengambil keputusan. 7.
Rapat anggota Cabang dipimpin oleh Ketua Cabang
yang bersangkutan. Jika Ketua tidak
hadir, salah satu anggota Dewan Pengurus Cabang memimpin rapat tersebut. 8.
Biaya Rapat Anggota Cabang didapat dari Kas AKLI
Cabang yang bersangkutan. 9. Pengambilan Keputusan dalam Rapat
Anggota Cabang yang bersangkutan sedapat mungkin diambil dengan cara
musyawarah untuk mencapai mufakat dan bila dianggap perlu diambil dengan
perhitungan suara terbanyak. Pasal 30 RAPAT DEWAN PENGURUS CABANG
1. Rapat Dewan Pengurus Cabang diadakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali. 2.
Ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan
pengambilan keputusan, Tata Tertib Acara diatur sendiri oleh Dewan Pengurus
Cabang sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran Dasar dan Aggara Rumah
Tangga. BAB VII
PEMASUKAN
KEUANGAN Pasal 31 Keuangan AKLI diperoleh dari : 1. Uang Pangkal anggota. 2. Uang Iuran anggota. 3.
Usaha yang dapat menghasilkan dana, dengan tidak
menyimpang atau bertentangan dengan hukum, peraturan yang berlaku, Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 4. Sumbangan-sumbangan yang tidak
mengikat. Pasal 32 PENGGUNAAN KEUANGAN
Keuangan AKLI dapat digunakan
untuk pembiayaan : 1. Kegiatan Organisasi. 2. Pembinaan dan peningkatan organisasi. 3.
Mendukung kegiatan-kegiatan pelaksanaan Program
Kerja. BAB
VIII
LAMBANG Pasal 33 Lambang tersebut dapat
digunakan pada : 1. Panji 2. Kepala 3. Hal-hal lain yang dianggap perlu. BAB IX
PENUTUP
Pasal 34 Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh peraturan–peraturan yang
ditetapkan dalam Rapat DPP. Pasal 35 Anggaran Rumah
Tangga ini disahkan untuk pertama kalinya pada tanggal 24 September 1980
dalam Konvensi pembentukan Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia di Jakarta
dan telah disempurnakan secara berturut-turut pada : 1.
Kongres II AKLI di Denpasar tanggal 26 Juli 1983 2.
Kongres III AKLI di Surabaya tanggal 9
Juli 1986. 3.
MUNAS IV AKLI di Medan tanggal 18 Oktober
1989. 4.
MUNAS V
AKLI di Manado tanggal 11 Nopember 1992. 5.
MUNAS
VI AKLI di Banjarmasin tanggal
25 Oktober 1995. 6.
MUNAS VII
AKLI di Ujungpandang tanggal 25 Agustus 1998. 7.
MUNAS VIII
AKLI di Semarang tanggal 9 Oktober 2001. |