ANGGARAN RUMAH TANGGA AKLI

 

BAB I

KEANGGOTAAN AKLI

 

Pasal 1

ANGGOTA BIASA

 

1.   Yang dapat diterima menjadi Anggota Biasa ialah Badan Usaha yang berdomisili di Indonesia dan memenuhi isi Anggaran Dasar Bab I Pasal 1.

2.   Permintaan menjadi Anggota Biasa diajukan secara tertulis oleh Badan Usaha yang bersangkutan kepada Dewan Pengurus Daerah AKLI di Daerah tempat domisilinya melalui Dewan Pengurus Cabang setempat.

3.                   3. Bila di daerah tempat Badan Usaha tersebut berdomisili belum dapat dibentuk atau tidak ada Dewan Pengurus Cabang AKLI, maka permohonan tersebut pada ayat 2 pasal ini dapat diajukan langsung ke DPD AKLI setempat.

4.   Dalam waktu selambat-lambatnya 1 ( satu ) bulan setelah mengajukan permohonan menjadi anggota, Dewan Pengurus Daerah / Cabang harus memberikan jawaban tertulis.

5.   Dapat tidaknya Badan Usaha tersebut menjadi Anggota Biasa ditentukan oleh Dewan Pengurus Daerah.

6.   Jika suatu perusahaan Badan Usaha yang pernah menjadi anggota AKLI dan ingin kembali menjadi anggota, maka perusahaan tersebut harus mengulangi prosedur permohonan tersebut pada ayat 2 atau 3 di atas.

7.   Kepada mereka yang diterima menjadi Anggota diberikan Tanda Keanggotaan oleh Dewan Pengurus Daerah. Tanda Keanggotaan itu bentuknya seragam di seluruh Indonesia, dikeluarkan oleh DPP dan ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP dan Ketua Umum DPD setempat.

 

 
 
Pasal 2
 ANGGOTA  LUAR BIASA

 

1.Yang dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa adalah :

a.      Usaha Orang perseorangan yang memiliki Sertifikat Usaha Orang perseorangan dibidang pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal dan berdomisili di Indonesia.

b.      Badan Usaha bidang Elektrikal dan Mekanikal yang belum / tidak memenuhi Anggaran Dasar Bab I pasal 1.

2.      Ketentuan lain tentang penerimaan Anggota Luar Biasa seperti yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 1 Ayat 2 sampai 7.

 

 

Pasal 3

ANGGOTA KEHORMATAN

Anggota kehormatan adalah Badan Usaha / Perorangan yang bermanfaat bagi kepentingan AKLI, keanggotaannya diminta oleh DPP/DPD dan disahkan melalui rapat pleno DPP. Anggota kehormatan mempunyai hak dan kewajiban yang ditentukan dan diatur tersendiri oleh DPP. Pemberhentian anggota kehormatan ditentukan melalui rapat pleno DPP.

Pasal 4

KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA DAN LUAR BIASA

1.      Anggota Biasa dan Luar Biasa mempunyai kewajiban untuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik AKLI serta segala ketentuan dan peraturan lain yang ditetapkan Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Cabang.

2.      Memenuhi kewajiban Keuangan Asosiasi.

3.      Menjaga nama baik Asosiasi.

 

Pasal 5

HAK ANGGOTA BIASA

1.         Meminta bantuan berupa konsultasi, informasi, rekomendasi, arbitrasi dari pengurus yang berkenaan dengan bidang usahanya sepanjang batas kemampuan dan kesanggupan pengurus.

2.         Berperan serta dalam semua kegiatan Asosiasi.

3.         Menjadi anggota dan atau pimpinan panitia, delegasi, kelompok kerja, misi dan lain-lainnya yang dibentuk pengurus.

4.         Mendapatkan Tanda keanggotaan dan surat keterangan lainnya yang diperlukan dalam bidang usahanya.

5.         Menanyakan persoalan keuangan dan jika perlu meminta dilakukan pemeriksaan pembukuan dalam Rapat Anggota Cabang dan atau Rapat Kerja Daerah bagi daerah yang tidak mempunyai Cabang.

6.         Atas permintaannya turut membaca surat-surat masuk dan keluar sepanjang oleh pengurus tidak dinyatakan rahasia.

7.         Hak sanggah / pembelaan manakala yang bersangkutan diperingatkan atau diskors karena suatu sebab.

8.         Mengajukan pendapat dan hak suara dalam hal pemungutan suara.

9.         Memilih dan dipilih menjadi Anggota Pengurus.

9.

 

Pasal 6

HAK ANGGOTA LUAR BIASA

1. Memiliki Hak sebagaimana di atur dalam  Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 Ayat 1 sampai dengan 7.

2. Mengajukan pendapat .

 

 

Pasal 7

KEHILANGAN KEANGGOTAAN BIASA DAN LUAR BIASA

Anggota kehilangan haknya di karenakan antara lain  :

1.      Tidak memenuhi kewajiban keuangan setelah diperingatkan secara tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu minimal 3 ( tiga ) bulan.

2.      Diberhentikan untuk sementara atau seterusnya oleh Pengurus Daerah karena sesuatu hal berdasar Peraturan Organisasi

3.      Atas permintaan sendiri.

4.      Bagi Anggota Biasa yang tidak memenuhi syarat sesuai Anggaran Dasar Bab I Pasal 1 selama 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut.

5.      Bagi Anggota Luar Biasa yang tidak memenuhi Anggaran Rumat Tangga Bab I Pasal 2 ayat 1 selama 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut.

6.      Berhenti berusaha karena dilarang oleh instansi yang berwenang, dibubarkan atau bubar sendiri.

6.

 

BAB II

PENGURUS PUSAT

Pasal 8

1.      Dewan Pengurus Pusat disusun oleh Dewan Formatur dalam MUNAS.

2.      Yang dapat menjadi Anggota Dewan Pengurus Pusat ialah Pimpinan (Direksi) atau Penanggung Jawab Teknik dari anggota biasa dengan syarat menyatakan kesediaannya untuk duduk sebagai anggota Dewan Pengurus Pusat.

3.      Dewan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan 2 (dua) orang atau lebih Pengurus lainnya, yang jabatan dan tugasnya ditentukan oleh Formatur.

4.      Anggota Dewan Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan masing-masing seorang dari satu perusahaan Anggota Biasa.

5.      Anggota Dewan Pengurus Pusat berhenti menjadi Pengurus antara lain jika :

a.      Mengundurkan diri dari Dewan Pengurus Pusat dan diputuskan oleh Rapat Pleno.

b.      Tidak lagi bekerja pada perusahaan Anggota Biasa dari mana ia diangkat menjadi Anggota Dewan Pengurus Pusat.

c.      Perusahaannya berhenti menjadi Anggota Biasa.

d.      Masa jabatan Dewan Pengurus Pusat berakhir dan ia tidak terpilih kembali.

e.      Diberhentikan dari Dewan Pengurus Pusat dalam Rapat Pleno dan disahkan pada RAKERNAS, kecuali Ketua Umum yang hanya dapat diberhentikan oleh MUNAS Luar Biasa.

f.       Meninggal dunia.

g.      Terlibat Tindak Pidana dengan Keputusan Pengadilan Negeri.

6.      Anggota Dewan Pengurus Pusat yang lama dapat dipilih kembali untuk masa kepengurusan berikutnya.

7.      Ketua Umum hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam jabatan yang sama.

8.      Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum tidak boleh merangkap anggota pengurus di DPD maupun DPC.

9.      Penggantian Ketua Umum yang berhenti, dilaksanakan dalam MUNAS Luar Biasa.

10.  Penggantian anggota Dewan Pengurus Pusat yang berhenti, ditetapkan oleh sisa pengurus lainnya dalam Rapat Pleno dan dilaporkan dalam RAKERNAS berikutnya serta kesemuanya bertugas sampai dengan MUNAS berikutnya.    

 

Pasal 9

 

KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS PUSAT

1.       Mengesahkan Dewan Pengurus Daerah.

2.       Mengangkat seseorang menjadi Pembina, Penasehat dan Anggota Kehormatan.

3.       Bertindak untuk dan atas nama AKLI dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Asosiasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

4.       Membentuk Panitia, Komisi, Delegasi, Kelompok kerja dan lain-lain untuk suatu kegiatan atau tujuan lainnya.

5.       Dapat dan berhak turut serta mengambil langkah-langkah dan menentukan kebijakan yang dianggap perlu dalam menegakkan disiplin Asosiasi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Daerah, bilamana dipandang perlu dapat meminta diselenggarakannya MUSDA Luar Biasa.

6.       Bertanggung jawab kepada anggota melalui MUNAS.

7.       Wajib membuat laporan kegiatan dan keuangan kepada RAKERNAS dan laporan pertanggung-jawaban pada MUNAS.

8.       Menyelenggarakan MUNAS, RAKERNAS, RAKORNAS.

9.       Melaksanakan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan AKLI sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AKLI serta keputusan-keputusan MUNAS.

10.   Menyusun Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Biaya.

 

BAB III

PEMBENTUKAN AKLI DAERAH

Pasal 10

 

1.      Pembentukan AKLI Daerah dapat dilakukan apabila di Daerah tersebut terdapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) Anggota Biasa yang minta pembentukan Dewan Pengurus Daerah kepada Dewan Pengurus Pusat.

2.      Yang disebut Daerah ialah wilayah Propinsi.

3.      Pembentukan DPD baru yang tidak sesuai ketentuan pasal ini ayat 1, harus mendapat rekomendasi dari 2 (dua) DPD terdekat.

4.      DPD yang telah terbentuk sebelum berlakunya penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ini, keberadaannya tetap diakui.

 

Pasal 11

PENGURUS DAERAH

 

1.      Dewan Pengurus Daerah disusun oleh Dewan Formatur dalam MUSDA.

2.      Yang dapat menjadi Anggota Dewan Pengurus Daerah adalah Pimpinan Perusahaan Badan  Usaha Anggota Biasa yang namanya tercantum dalam sertifikat atau Penanggung Jawab Teknik yang memiliki surat pengesahan PJT UPTL yang mendapat mandat dari Badan Usaha bersangkutan dengan syarat menyatakan kesediaannya duduk sebagai anggota Pengurus Daerah. Khusus Ketua Umum disyaratkan yang pernah menjadi pengurus AKLI, kecuali untuk DPD baru.

3.      Dewan Pengurus Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum yang ditentukan oleh Formatur.

4.      Anggota Dewan Pengurus Daerah dipilih dan ditetapkan masing-masing seorang dari satu perusahaan Anggota Biasa.

5.      Seorang anggota Dewan Pengurus Daerah berhenti menjadi Pengurus antara lain jika :

a.      Mengundurkan diri dari Dewan Pengurus Daerah dan diputuskan dalam rapat Pleno.

b.      Tidak lagi bekerja pada perusahaan Anggota Biasa AKLI darimana ia diangkat menjadi Anggota Dewan Pengurus Daerah.

 

c.      Badan Usahanya berhenti menjadi Anggota Biasa AKLI.

d.      Masa jabatan Dewan Pengurus Daerah berakhir dan ia tidak terpilih kembali.

e.      Diberhentikan dari Dewan Pengurus Daerah melalui Rapat Pleno dan dilaporkan dalam RAKERDA.

f.       Meninggal dunia.

6.      Anggota Dewan Pengurus Daerah yang lama dapat dipilih kembali untuk masa kepengurusan berikutnya.

7.      Ketua Umum hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam jabatan yang sama.

8.      Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum di DPD tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus di DPC.

9.      Pemberhentian dan penggantian Ketua Umum dilaksanakan dalam MUSDA Luar Biasa.

10. Penggantian Dewan Pengurus Daerah lainnya yang berhenti,   ditetapkan oleh sisa pengurus lainnya dalam Rapat Pleno dan dilaporkan dalam RAKERDA berikutnya dan kesemuanya bertugas sampai dengan MUSDA berikutnya.

 

 

Pasal 12

KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS DAERAH

 

1.       Menerima dan menolak permohonan menjadi Anggota.

2.       Mengesahkan Dewan Pengurus Cabang.

3.       Mengangkat seseorang menjadi Pembina, Penasehat dan mengusulkan Anggota Kehormatan ke DPP.

4.       Bertindak untuk dan atas nama AKLI Daerah dalam melaksankan tugas dan tanggung jawab Asosiasi, baik didalam maupun diluar pengadilan.

5.       Membentuk Panitia, Komisi, Delegasi, Kelompok Kerja dan lain-lain untuk suatu kegiatan atau tujuan lainnya.

6.       Dapat dan berhak turut serta mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu dalam menegakkan disiplin organisasi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus satu tingkat di bawahnya, bilamana dipandang perlu dapat meminta diselenggarakannya MUSCAB Luar Biasa.

7.       Memberi peringatan, memberhentikan sementara atau selamanya terhadap anggota disebabkan sesuatu pelanggaran organisasi.

8.       Bertanggung jawab kepada anggota melalui MUSDA.

9.       Wajib membuat laporan kegiatan dan keuangan pada RAKERDA dan laporan pertangung-jawaban pada MUSDA.

10.   Menyelenggarakan MUSDA, Rapat Kerja Daerah dan Rapat Koordinasi Daerah.

11.   Melaporkan kegiatan-kegiatan Daerah kepada Dewan Pengurus Pusat termasuk hasil MUSDA dan minta pengesahan Dewan Pengurus Daerah yang dibentuk.

12.   Melaksanakan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan AKLI di Daerah yang bersangkutan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan MUNAS maupun MUSDA.

 

 
BAB IV
PEMBENTUKAN AKLI CABANG

 

Pasal 13

 

1.       Pembentukan AKLI Cabang di suatu Kabupaten atau Kota dapat dilakukan apabila di Kabupaten atau Kota tersebut sekurang-kurangnya terdapat 10 (sepuluh) Anggota Biasa yang meminta pembentukan Dewan Pengurus Cabang kepada Dewan Pengurus Daerah.

2.       DPD berkewajiban membentuk DPC apabila permintaan tersebut didukung oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota yang berdomisili di Kabupaten atau Kota tersebut.

 

 

Pasal 14

PENGURUS CABANG

 

1.       Dewan Pengurus Cabang disusun oleh Formatur dalam MUSCAB.

2.       Yang dapat menjadi Anggota Dewan Pengurus Cabang adalah Pimpinan Perusahaan Badan  Usaha Anggota Biasa yang namanya tercantum dalam sertifikat BUJK atau Penanggung Jawab Teknik yang memiliki surat pengesahan PJT UPTL yang mendapat mandat dari Badan Usaha bersangkutan dengan syarat menyatakan kesediaannya duduk sebagai anggota Pengurus Cabang. Khusus Ketua disyaratkan yang pernah menjadi pengurus AKLI, kecuali untuk DPC baru.

3.       Dewan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang ditentukan oleh Formatur.

4.       Anggota Dewan Pengurus Cabang dipilih dan ditetapkan masing-masing seorang dari satu perusahaan Anggota Biasa.

5.       Anggota Dewan Pengurus Cabang berhenti menjadi Pengurus antara lain jika :

a.   Mengundurkan diri dari Dewan Pengurus Cabang dan diputuskan dalam Rapat Pleno.

b.  Tidak lagi bekerja pada perusahaan anggota AKLI darimana ia diangkat menjadi Anggota Dewan Pengurus Cabang.

c.    Perusahaannya berhenti menjadi Anggota Biasa.

d.   Masa jabatan Dewan Pengurus Cabang berakhir dan ia tidak terpilih kembali.

e.   Diberhentikan dari Dewan Pengurus Cabang melalui Rapat Pleno Pengurus Cabang dan dilaporkan dalam Rapat Anggota Cabang.

      f. Meninggal dunia.

6.         Anggota Dewan Pengurus lama dapat dipilih kembali untuk masa kepengurusan berikutnya.

 

7.         Ketua hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam jabatan yang sama.

8.         Ketua, Sekretaris, Bendahara di DPC tidak boleh merangkap anggota pengurus di DPD maupun DPP untuk salah satu diantara ketiga jabatan tersebut.

9.         Pemberhentian dan penggantian Ketua DPC, dilaksanakan dalam MUSCAB Luar Biasa.

10.      Penggantian Anggota Dewan Pengurus Cabang lainnya ditetapkan oleh sisa pengurus lainnya dalam Rapat Pleno dan dilaporkan dalam Rapat Anggota Cabang berikutnya dan kesemuanya bertugas sampai dengan MUSCAB berikutnya.

 

 

Pasal 15

 
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS CABANG

 

1.         Mengusulkan permintaan Badan Usaha menjadi Anggota kepada Dewan Pengurus Daerah.

2.         Memberi peringatan, mengusulkan kepada Dewan Pengurus Daerah untuk memberhentikan sementara atau selamanya terhadap anggota disebabkan sesuatu pelanggaran.

3.         Mengangkat seseorang menjadi Pembina dan Penasehat.

4.         Bertindak untuk dan atas nama AKLI Cabang dalam melaksankan tugas dan tanggung jawab Asosiasi, baik didalam maupun diluar pengadilan.

5.         Membentuk Panitia, Komisi, Delegasi, Kelompok Kerja dan lain-lain untuk suatu kegiatan atau tujuan lainnya.

6.         Bertanggung jawab kepada anggota melalui MUSCAB

7.         Dewan Pengurus Cabang diwajibkan membuat laporan mengenai kegiatan dan keuangan pada Rapat Anggota Cabang dan laporan pertanggung-jawaban pada MUSCAB.

8.         Menyelenggarakan MUSCAB dan Rapat Anggota Cabang.

9.         Melaporkan kegiatan-kegiatan Cabang kepada Dewan Pengurus Daerah secara berkala paling lambat 3 (tiga) bulan sekali termasuk hasil MUSCAB dan minta pengesahan Dewan Pengurus Cabang yang dibentuk.

10.      Melakukan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan AKLI di Cabang yang bersangkutan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan MUNAS, MUSDA dan MUSCAB.

 

 

BAB V

FORMATUR

 

Pasal 16

DEWAN FORMATUR

 

1.       Dewan Formatur dipilih dari dan oleh peserta musyawarah dengan jumlah ganjil 3 (tiga), 5 (lima), atau 7 (tujuh) orang.

2.       Jumlah anggota Dewan Formatur ditetapkan pada Tata Tertib Musyawarah.

3.       Dewan Formatur bertugas menyusun struktur organisasi dan personil Dewan Pengurus.

4.       Rapat Dewan Formatur dianggap sah bilamana dihadiri lebih dari setengah jumlah formatur.

5.       Formatur pada tingkat DPD dan DPC yang mendapat suara terbanyak dan memenuhi persyaratan Anggaran Rumah Tangga Bab III pasal 11 dan 14, berhak menjadi Ketua Umum DPD dan Ketua DPC.

6.       Dalam hal Formatur dengan suara terbanyak tidak menggunakan haknya untuk menjadi Ketua Umum / Ketua, Dewan Formatur dapat melakukan pemungutan suara untuk menentukan Ketua Umum / Ketua dan jajaran pengurus lainnya.

7.       Dewan Formatur melaksanakan tugasnya selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Musyawarah.

8.       Dewan Formatur menyerahkan hasil kerjanya kepada Pimpinan Musyawarah untuk ditindak lanjuti.

9.       Apabila dalam 30 (tiga puluh) hari kalender formatur tidak dapat menyelesaikan tugasnya, maka Formatur mengembalikan mandatnya kepada Pimpinan Musyawarah dan Dewan Formatur dinyatakan gagal, selanjutnya Pimpinan Musyawarah berkewajiban menyelenggarakan MUNAS, MUSDA atau MUSCAB Luar Biasa dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan.

10.   Pengurus Lama (Demisioner) masih berkewajiban untuk melaksanakan tugas-tugas routine sampai dengan diserah-terimakannya kepengurusan kepada Pengurus Baru Terpilih.

11.   Mereka yang sudah memangku jabatan Ketua Umum / Ketua 2 (dua) periode berturut-turut tidak boleh dicalonkan menjadi Ketua Umum / Ketua.

 

BAB VI

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

 

Pasal  17

 

MUSYAWARAH NASIONAL

1.        Peserta MUNAS adalah :

a.      Dewan Pengurus Pusat.

b.      Utusan-utusan Daerah yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah atau yang mendapat mandat dari Dewan Pengurus Daerah yang bersangkutan.

2.      MUNAS juga dapat dihadiri oleh para Peninjau dan Undangan.

3.      Tempat, ditentukan dalam MUNAS sebelumnya dan waktu ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat.

4.      Dalam MUNAS dibahas hal-hal sebagai berikut :

a.      Pertanggung-jawaban Pengurus.

b.      Menyusun Garis Besar Program Kerja dan Anggaran  sebagai Pedoman Kerja Dewan Pengurus Pusat.

c.      Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

d.      Membentuk Dewan Pengurus Pusat yang baru.

e.      Acara-acara lain yang dapat bermanfaat bagi kemajuan Asosiasi.

5.      Korum MUNAS tercapai bila dihadiri oleh utusan-utusan yang memenuhi 3 (tiga) ketentuan berikut :

a.      Sekurang-kurangnya setengah jumlah  DPD yang ada.

b.      Sekurang-kurangnya setengah jumlah hak suara sesuai Anggaran Rumah Tangga Bab VI pasal 17 ayat 7.

c.      Hak suara pada butir b) tersebut berasal dari sekurang-kurangnya setengah jumlah Anggota Biasa yang diwakilinya.

Bila korum tidak tercapai sidang ditunda selama 60 (enam puluh) menit. Setelah itu korum tercapai jika dihadiri oleh utusan-utusan yang memenuhi 3 (tiga) ketentuan berikut :

d.      Sekurang-kurangnya sepertiga jumlah DPD yang ada.

e.      Sekurang-kurangnya sepertiga jumlah hak suara sesuai Anggaran Rumah Tangga Bab VI pasal 17 ayat 7.

f.       Hak suara pada butir e) berasal dari sekurang-kurangnya sepertiga jumlah Anggota Biasa yang diwakilinya

Jika korum sesuai ayat 5 diatas tidak tercapai maka MUNAS ditunda paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.

Jika setelah ditunda selama 30 hari kalender korum MUNAS masih juga tidak tercapai, DPP dapat mengambil keputusan.

6.      MUNAS dipimpin oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat atau anggota Dewan Pengurus Pusat yang diberi mandat untuk memimpin sampai dengan terpilihnya Ketua Sidang, selanjutnya Ketua Sidang memimpin Rapat sampai MUNAS selesai.

7.      Dalam pemilihan Formatur, Hak Suara diatur sebagai berikut :

a.      Hanya utusan-utusan dari daerah-daerah yang memiliki mandat dari Dewan Pengurus Daerah yang mempunyai hak suara.

b.      Jumlah suara setiap daerah sebanding dengan jumlah Anggota Biasa yang diwakilinya sebagai berikut :

1.      Setiap Dewan Pengurus Daerah mempunyai 1 (satu) suara.

2.      Untuk jumlah anggota dari 10 (sepuluh) anggota sampai dengan 50 (lima puluh) anggota pada setiap kelipatan 10 (sepuluh) anggota mendapat 1 (satu) suara dan kelebihan diatas 5 (lima) anggota pada kelipatan sepuluh mendapat 1 (satu) suara.

3.      Untuk jumlah diatas 50 (lima puluh) anggota setiap kelipatan 50 (lima puluh) mendapat 1 (satu) suara, dan kelebihan diatas 25 (dua puluh lima) anggota, pada kelipatan 50 (lima puluh) mendapat 1 (satu) suara.

8.      Untuk Sidang Pleno dan Komisi setiap Dewan Pengurus Daerah mempunyai 1 (satu) hak suara.

9.      Hak suara harus diwakili utusan resmi yang hadir dan terdaftar pada Sidang Pleno saat hak suara digunakan, untuk satu hak suara dibawakan oleh satu utusan resmi.

10.  Biaya MUNAS di dapat dari DPP AKLI, uang pendaftaran peserta, dan sumbangan-sumbangan lain yang sah sepanjang tidak merugikan AKLI.

11.  MUNAS dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat menjelang berakhirnya masa kepengurusan Dewan Pengurus Pusat dan harus sudah diberitahukan kepada setiap Dewan Pengurus Daerah selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tanggal dilaksanakan dan melengkapi dengan acara dan materi yang perlu dibahas dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum rapat.

12.  Pimpinan Sidang-sidang Pleno dan Komisi dalam MUNAS dipilih dari utusan resmi Daerah.

13.  Keputusan dalam MUNAS sedapat mungkin diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat dan bila dianggap perlu diambil perhitungan suara terbanyak.

 

Pasal 18

MUNAS LUAR BIASA

 

1.   MUNAS Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila :

a.      Ada permintaan dari 2/3 (dua per tiga) jumlah Dewan Pengurus Daerah yang ada.

b.      Ada penggantian Ketua Umum dalam keadaan berhalangan tetap.

c.      Formatur gagal membentuk kepengurusan, berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Bab V Pasal 16 ayat 9.

d.      Ada keperluan mendesak untuk penyempurnaan / perubahan AD / ART

2.      Korum tercapai berdasarkan Bab VI Pasal 17 ayat 5.

3.      Tala Laksana MUNAS Luar Biasa mengacu pada Anggaran Rumah Tangga Bab IX pasal 34.

 

Pasal 19

RAPAT KERJA NASIONAL

 

1.      Diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali diantara dua MUNAS.

2.      Dihadiri oleh anggota Dewan Pengurus Pusat, yang terdiri dari Ketua Umum atau pengurus lainnya yang mendapat mandat dan didampingi oleh sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota Dewan Pengurus Pusat lainnya serta dihadiri utusan-utusan Dewan Pengurus Daerah.

3.      Pengurus Pusat harus sudah memberitahukan tanggal pelaksanaan kepada tiap-tiap Dewan Pengurus Daerah selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tanggal rapat dimulai dan melengkapi dengan acara rapat dan materi yang perlu dibahas dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum rapat dimulai.

4.      Rapat Kerja Nasional membahas :

a.      Laporan kegiatan Dewan Pengurus Pusat yang sedang berjalan.

b.      Penyempurnaan Program Kerja dan Anggaran.

c.      Peninjauan,  penyempurnaan dan pembatalan keputusan di luar Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan MUNAS.

d.      Usulan penyempurnaan Anggaran Dasar / Rumah Tangga.

e.      Acara-acara lain yang dianggap perlu.

5.      Kuorum RAKERNAS tercapai jika dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah DPD. Jika kuorum itu tidak tercapai RAKERNAS ditunda untuk waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender. Jika masih juga tidak tercapai kuorum, Dewan Pengurus Pusat dapat mengambil keputusan.

6.      Biaya RAKERNAS didapat dari Kas DPP AKLI ditambah dengan sumbangan-sumbangan lain yang sah, sepanjang tidak merugikan AKLI.

 

Pasal 20

RAPAT KOORDINASI NASIONAL

 

1.      Diadakan oleh DPP berdasarkan keperluan.

2.      Dihadiri oleh Pengurus DPP dan utusan-utusan DPD.

3.      Pengurus DPP memberitahukan kepada tiap-tiap DPD selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari dari tanggal rapat mulai dan dilengkapi dengan acara rapat dan materi yang perlu dibahas.

4.      Rapat Koordinasi Nasional membahas :

a.      Materi khusus persiapan RAKERNAS atau persiapan MUNAS dan atau materi-materi khusus yang mendesak untuk segera diambil keputusan.

b.      Acara lain yang dianggap perlu.

5.      Biaya RAKORNAS didapat dari Kas DPP AKLI ditambah dengan sumbangan-sumbangan lain yang sah sepanjang tidak merugikan AKLI.

 

 

Pasal 21

RAPAT DEWAN PENGURUS PUSAT

 

1.      Rapat Dewan Pengurus Pusat diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali.

2.      Ketentuan - ketentuan mengenai penyelenggaraan pengambilan Keputusan berdasarkan Tata Tertib yang diatur oleh Dewan Pengurus Pusat sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

3.      Memutuskan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 22

MUSYAWARAH DAERAH

 

1.      Peserta MUSDA adalah :

a.   Dewan Pengurus Daerah

b.   Utusan-utusan DPC yang dipimpin Ketua DPC atau yang mendapat mandat, hasil Rapat Pleno DPC.

c.    Anggota bagi DPD yang tidak memiliki DPC.

d.   Anggota bagi DPD yang memiliki DPC kurang dari 3 (tiga)

2.      MUSDA juga dapat dihadiri oleh Peninjau dan Undangan.

3.      Tempat, ditentukan dalam MUSDA sebelumnya dan waktu ditentukan oleh Dewan Pengurus Daerah.

4.      Dalam MUSDA dibahas hal-hal sebagai berikut :

a.   Pertanggung-jawaban Pengurus.

b.   Menyusun garis besar Program Kerja dan Anggaran sebagai pedoman kerja Dewan Pengurus Daerah.

c.    Usulan penyempurnaan AD / ART.

b.   Membentuk Dewan Pengurus Daerah yang baru.

c.    Acara-acara lain yang bermanfaat bagi kemajuan Asosiasi.

 5. Korum MUSDA

a.   Bagi DPD yang tidak mempunyai DPC, Korum Musda tercapai bila dihadiri oleh lebih setengah jumlah anggota daerah yang bersangkutan.  Jika korum tidak tercapai diadakan penundaan selama 60 (enam puluh) menit dan setelah itu korum tercapai jika MUSDA dihadiri oleh lebih dari sepertiga jumlah anggota.  Jika korum tidak tercapai, MUSDA ditunda untuk jangka waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender.  Bila korum MUSDA tertunda

tidak juga tercapai, DPD dapat mengambil keputusan.

b.   Bagi DPD yang memiliki DPC tetapi peserta MUSDA-nya adalah anggota, korum tercapai bila dihadiri oleh utusan-utusan yang memenuhi 2 (dua) ketentuan berikut :

- Sekurang-kurangnya setengah jumlah DPC.

            - Sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota.

Bila korum tidak tercapai sidang ditunda selama 60 (enam puluh) menit , setelah itu korum tercapai bila dihadiri oleh utusan-utusan yang memenuhi 2 (dua) ketentuan berikut:

- Sekurang-kurangnya sepertiga  jumlah DPC.

            - Sekurang-kurangnya sepertiga  jumlah anggota.

Jika korum tidak tercapai MUSDA ditunda paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender. Jika korum MUSDA tertunda masih tidak tercapai DPD dapat mengambil keputusan.

c.      Bagi DPD yang peserta MUSDA-nya adalah utusan-utusan DPC, korum MUSDA tercapai bila dihadiri oleh utusan-utusan yang memenuhi 2 (dua) ketentuan berikut :

-          Sekurang-kurangnya setengah jumlah DPC yang ada.

-          Sekurang-kurangnya setengah hak suara sesuai Anggaran Rumah Tangga Bab VI pasal 22 ayat 7.

Hak  suara tersebut berasal dari sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota.

Bila korum tidak tercapai sidang ditunda selama 60 (enam puluh) menit setelah itu korum tercapai jika dihadiri oleh utusan-utusan yang memenuhi 2 (dua) ketentuan berikut :

-          Sekurang-kurangnya sepertiga  jumlah DPC.

-          Sekurang-kurangnya sepertiga  jumlah hak suara.

Jika korum tidak tercapai, MUSDA ditunda paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, jika korum MUSDA tertunda tidak juga tercapai, DPD dapat mengambil keputusan.

6.      MUSDA dipimpin oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah atau anggota pengurus lainnya yang mendapat mandat untuk memimpin rapat sampai dengan terpilihnya Ketua Sidang.  Selanjutnya Ketua Sidang memimpin rapat sampai selesai.

7.      Dalam pemilihan Formatur hak suara diatur sebagai berikut :

a.      Bagi Dewan Pengurus Daerah yang tidak mempunyai DPC setiap anggota mempunyai 1 (satu) hak suara

b.      Bagi Dewan Pengurus Daerah yang mempunyai DPC kurang dari 3 (tiga), setiap anggota mempunyai 1 (satu) hak suara.

c.      Bagi Dewan Pengurus Daerah yang mempunyai DPC dan peserta MUSDA-nya adalah utusan DPC, hak suaranya adalah sebagai berikut :

1.      Setiap DPC mempunyai 1 (satu) suara.

2.      Untuk jumlah anggota dari 5 (lima)  anggota sampai dengan 10 (sepuluh) anggota pada setiap kelipatan diatas 5 (lima) anggota mendapat 1 (satu) suara dan kelebihan di atas 2 (dua) anggota pada kelipatan 5 (lima) mendapat tambahan 1 (satu) suara.

3.      Untuk selanjutnya jumlah diatas 10 (sepuluh)  anggota setiap kelipatan 10 (sepuluh)  mendapat 1 (satu) suara.  Dan kelebihan diatas 5 (lima) anggota, pada kelipatan 10 (sepuluh)  mendapat 1 (satu) suara.

2         Untuk Sidang Pleno dan Komisi pada MUSDA :

a.     Bagi DPD yang pesertanya anggota, setiap anggota mempunyai 1 (satu) hak suara.

b.     Bagi DPD yang pesertanya utusan DPC, setiap DPC mempunyhai 1 hak suara.

3         Setiap Hak Suara yang digunakan harus diwakili  oleh 1 (satu) utusan resmi.

4         Biaya MUSDA didapat dari Kas AKLI Daerah serta sumbangan-sumbangan lain yang sah, sepanjang tidak merugikan AKLI,

5         Pengambilan Keputusan dalam MUSDA sedapat mungkin diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan bila dianggap perlu diambil dengan perhitungan suara terbanyak sesuai ayat 8 pasal ini.

 

Pasal 23

MUSDA LUAR BIASA

 

1.  MUSDA Luar Biasa dilaksanakan apabila :

a.      Ada permintaan dari 2/3 jumlah DPC, atau bagi DPD yang DPC-nya kurang dari 3 (tiga)  2/3 dari jumlah anggota.

b.      Untuk penggantian Ketua Umum, dalam keadaan berhalangan tetap.

c.      Formatur gagal membentuk kepengurusan, berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Bab V pasal 16 ayat 9.

d.      Atas permintaan DPP, berdasar ART Bab II pasal 9 ayat 5.

1.      Korum MUSDA Luar Biasa tercapai berdasarkan ART Bab VI pasal 22 ayat 5.

2.      Tata laksana MUSDA Luar Biasa mengacu pada ART Bab IX pasal 34.

Pasal 24

RAPAT KERJA DAERAH

 

1.       Diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali diantara MUSDA.

2.       Dihadiri oleh Anggota Dewan Pengurus Daerah yang terdiri dari Ketua Umum atau anggota pengurus lainnya yang mendapat mandat dan didampingi oleh sekurang kurangnya 3 (tiga) orang anggota Dewan Pengurus Daerah.

3.       Dewan Pengurus Daerah harus sudah memberitahukan kepada setiap Dewan Pengurus Cabang dan bagi DPD yang tidak memiliki Cabang kepada anggotanya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal rapat dimulai dan dilengkapi dengan acara rapat dan materi rapat yang perlu dibahas.

4.       Rapat Kerja Daerah membahas :

a.      Laporan  kegiatan Dewan Pengurus Daerah.

b.      Penyempurnaan program kerja dan Anggaran.

c.      Usulan penyempurnaan Anggaran Dasar / Rumah Tangga.

5.       Kuorum RAKERDA tercapai :

a. Bagi DPD yang tidak mempunyai DPC :

-          dihadiri 1/3 jumlah anggota.

b.  Bagi DPD yang DPC-nya kurang dari 3 (tiga) :

-          dihadiri ½ jumlah DPC

-          dihadiri 1/3 anggota

        c.  Bagi DPD mempunyai DPC :

-    dihadiri ½ jumlah DPC

Jika korum itu tidak tercapai Rapat Kerja Daerah ditunda untuk jangka waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari kalender.  Jika masih tidak tercapai korum, Dewan Pengurus Daerah dapat mengambil keputusan.

2         Biaya RAKERDA didapat dari Kas DPD AKLI ditambah dengan  sumbangan-sumbangan lainnya yang sah sepanjang tidak merugikan AKLI.

 

Pasal 25

RAPAT KOORDINASI DAERAH

1.       Diadakan oleh DPD berdasarkan keperluan.

2.       Dihadiri oleh pengurus DPD dan utusan-utusan DPC.

3.       Pengurus DPD memberitahukan kepada tiap-tiap DPC selambat-lambatnya 10 (sepuluh)  hari sebelum tanggal dimulai dan dilengkapi dengan Acara Rapat dan materi yang perlu dibahas.

4.       Rapat Koordinasi Daerah membahas :

a.      Materi-materi khusus persiapan Rakerda atau persiapan Musda dan atau materi- materi khusus yang mendesak untuk segera diambil keputusan - keputusan yang tidak bertentangan dengan keputusan Munas, Rakernas dan Rakornas, Musda, Rakerda dan Rakorda.

b.      Acara lain yang dianggap perlu oleh rapat.

5.       Biaya RAKORDA didapat dari kas DPD AKLI ditambah dengan sumbangan-sumbangan lain yang sah sepanjang tidak merugikan AKLI.

 

Pasal 26

RAPAT DEWAN PENGURUS DAERAH

 

1.       Rapat Dewan Pengurus Daerah diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.

2.       Ketentuan - ketentuan mengenai penyelenggaraan pengambilan keputusan, Tata Tertib acara rapat diatur sendiri oleh Dewan Pengurus Daerah.  Sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga.

 

 

Pasal 27

MUSYAWARAH CABANG

 

1.      Peserta MUSCAB adalah anggota cabang daerah tersebut dan setiap Anggota Biasa mempunyai 1 (satu) hak suara.

2.      MUSCAB dapat juga dihadiri Peninjau dan Undangan

3.      MUSCAB diselenggarakan di daerah Dewan Pengurus Cabang yang bersangkutan menjelang akan berakhirnya masa kepengurusan Dewan Pengurus Cabang.

4.      Hari, waktu dan tempat rapat ditentukan oleh Dewan Pengurus Cabang, undangan dan materi rapat disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum rapat.

5.      MUSCAB bertujuan antara lain sebagai berikut :

a.      Pertanggung-jawaban Dewan Pengurus Cabang.

b.      Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.

c.      Pembentukan Dewan Pengurus Cabang baru melalui sistim Formatur.

d.      Acara-acara lain yang bermanfaat bagi kemajuan Asosiasi.

6.       Korum MUSCAB tercapai jika dihadiri oleh lebih setengah jumlah Anggota Biasa Cabang yang bersangkutan. 

7.       Jika korum tidak tercapai, diadakan penundaan selama 60 (enam puluh) menit dan setelah itu Korum tercapai jika dihadiri oleh lebih dari sepertiga jumlah Anggota Biasa.

8.       Jika korum tidak juga tercapai MUSCAB ditunda untuk jangka waktu tidak lebih 30 (tiga puluh) hari kalender. Bila korum masih tidak tercapai, Dewan Pengurus Cabang dapat mengambil keputusan.

9.       MUSCAB dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang atau anggota pengurus lainnya yang mendapat mandat untuk memimpin rapat sampai terpilihnya Ketua Sidang.  Selanjutnya Ketua Sidang memimpin rapat sampai selesai.

10.   Untuk sidang komisi pada MUSCAB setiap Anggota Biasa mempunyai 1 (satu) hak suara.

11.   Biaya MUSCAB didapat dari kas AKLI Cabang serta sumbangan-sumbangan lainnya yang sah, sepanjang tidak merugikan AKLI.

12.   Pengambilan Keputusan dalam MUSCAB sedapat mungkin diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan dila dianggap perlu diambil dengan perhitungan suara terbanyak.

 

Pasal 28

MUSCAB LUAR BIASA

 

1.      MUSCAB Luar Biasa dilaksanakan apabila :

a.      Ada permintaan dari 2/3 jumlah Hak Suara.

b.      Untuk penggantian Ketua dalam keadaaan berhalangan tetap.

c.      Formatur gagal membentuk kepengurusan, berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Bab V pasal 16 ayat 9

d.      Atas permintaan DPD, berdasarkan ART Bab III pasal 12 ayat 6.

a.      Korum MUSCAB Luar Biasa tercapai berdasarkan ART Bab VI pasal 27 ayat 6.

b.      Tata Laksana MUSCAB Luar Biasa mengacu pada ART Bab IX pasal 34.

 

 

Pasal 29

RAPAT ANGGOTA CABANG

 

1.      Peserta Rapat Anggota Cabang adalah anggota cabang daerah tersebut dan setiap Anggota Biasa mempunyai 1 (satu) hak suara.

2.      Rapat Anggota Cabang diselenggarakan Dewan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

3.      Hari, Waktu dan Tempat Rapat ditentukan Dewan Pengurus Cabang yang bersangkutan, Undangan dan Materi rapat disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum rapat.

4.      Rapat Anggota Cabang dapat juga diadakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Dewan Pengurus Cabang menerima permintaan untuk mengadakan Rapat Anggota Cabang dari seperempat jumlah Anggota yang ada di Cabang yang bersangkutan.

5.      Dalam Rapat Anggota Cabang dibahas hal-hal sebagai berikut

a.     Laporan Kegiatan-kegiatan Pengurus.

b.       Penyempurnaan program dan anggaran.

c.        Menetapkan dan mengesahkan Jabatan Anggota Dewan Pengurus Cabang yang lowong kecuali Ketua.

d.       Acara-acara lain yang dianggap perlu oleh Rapat.

6.      Korum Rapat Anggota Cabang tercapai jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Anggota Biasa Cabang bersangkutan.  Jika Korum tidak tercapai diadakan penundaan selama 60 (enam puluh) menit dan setelah itu Korum itu tercapai jika dihadiri oleh lebih dari sepertiga jumlah anggota.  Jika Korum itu tidak tercapai Rapat Anggota Cabang ditunda untuk jangka waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari kalender.  Jika masih tidak mencapai Korum, Dewan Pengurus Cabang dapat mengambil keputusan.

7.      Rapat anggota Cabang dipimpin oleh Ketua Cabang yang bersangkutan.  Jika Ketua tidak hadir, salah satu anggota Dewan Pengurus Cabang memimpin rapat tersebut.

8.      Biaya Rapat Anggota Cabang didapat dari Kas AKLI Cabang yang bersangkutan.

9.      Pengambilan Keputusan dalam Rapat Anggota Cabang yang bersangkutan sedapat mungkin diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat dan bila dianggap perlu diambil dengan perhitungan suara terbanyak.

 

Pasal 30

RAPAT DEWAN PENGURUS CABANG

 

1.      Rapat Dewan Pengurus Cabang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.

2.      Ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan pengambilan keputusan, Tata Tertib Acara diatur sendiri oleh Dewan Pengurus Cabang sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran Dasar dan Aggara Rumah Tangga.

 

BAB VII

PEMASUKAN KEUANGAN

 

Pasal 31

 

Keuangan AKLI diperoleh dari :

1.      Uang Pangkal anggota.

2.      Uang Iuran anggota.

3.      Usaha yang dapat menghasilkan dana, dengan tidak menyimpang atau bertentangan dengan hukum, peraturan yang berlaku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

4.      Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.

 

 

Pasal 32

PENGGUNAAN KEUANGAN

 

Keuangan AKLI dapat digunakan untuk pembiayaan :

1.      Kegiatan Organisasi.

2.      Pembinaan dan peningkatan organisasi.

3.      Mendukung kegiatan-kegiatan pelaksanaan Program Kerja.

 

 

BAB  VIII

LAMBANG

 

Pasal 33

 

Lambang tersebut dapat digunakan pada :

1.      Panji

2.      Kepala surat, barang cetakan, stempel, lencana, souvenir dan papan nama.

3.      Hal-hal lain yang dianggap perlu.

 

BAB IX

PENUTUP

 

Pasal 34

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh peraturan–peraturan yang ditetapkan dalam Rapat DPP.

 

Pasal 35

 

Anggaran Rumah Tangga ini disahkan untuk pertama kalinya pada tanggal 24 September 1980 dalam Konvensi pembentukan Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia di Jakarta dan telah disempurnakan secara berturut-turut pada :

1.      Kongres II AKLI di Denpasar tanggal 26  Juli 1983

2.      Kongres III AKLI di Surabaya tanggal  9  Juli  1986.

3.      MUNAS IV AKLI di Medan tanggal 18  Oktober  1989.

4.      MUNAS  V AKLI di Manado  tanggal 11 Nopember  1992.

5.      MUNAS  VI  AKLI di Banjarmasin tanggal 25 Oktober 1995.

6.      MUNAS VII AKLI di Ujungpandang tanggal 25 Agustus 1998.

7.      MUNAS VIII AKLI di Semarang tanggal 9 Oktober 2001.