ANGGARAN DASAR AKLI 2001

 

MUKADIMAH

 

Menyadari bahwa sebagai Warga Negara Indonesia kita mempunyai kewajiban berdharma bakti untuk bangsa dan negara Indonesia dan untuk berprestasi dengan baik dalam bidangnya, maka Kontraktor Listrik Indonesia sebagai Badan Usaha merasa perlu untuk membentuk sebuah Organisasi perusahaan dalam bidang usaha penunjang tenaga listrik. Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Organisasi Perusahaan Nasional telah berdiri dengan Anggaran Dasar seperti tertera pada Bab-bab dan Pasal-pasal sebagai berikut :

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

1.       Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud  dengan Badan Usaha adalah Badan Usaha Nasional yang melakukan usaha penunjang tenaga listrik yang memiliki sertifikat dibidang pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal dan memiliki sertifikat Penanggung Jawab Teknik yang diterbitkan sesuai peraturan dan perundang - undangan yang berlaku dimana Badan Usaha tersebut dapat melaksanakan pekerjaan Perencanaan, Pembangunan, Pemasangan, Pemeliharaan / perawatan dan Pengadaan pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal sebagaimana ditentukan dalam sertifikat.

2.       Pengertian bidang pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar ini antara lain meliputi pekerjaan :

Instalasi Pembangkit, Jaringan Transmissi dan Distribusi, Instalasi Bangunan dan Industri, Instalasi Kontrol dan Instrumentasi, Sarana Bantu Navigasi Udara, Darat dan Laut, Instalasi Telekomunikasi, Instalasi Tata Udara / AC, Konstruksi Lift dan Eskalator, Instalasi Tata Suara, Instalasi Pemadam / Sinyal kebakaran, Instalasi Air Panas, Instalasi CCTV, Sistim Otomatisasi dan pekerjaan sejenis lainnya yang terkait, termasuk perawatannya.  

 

BAB II

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

 

Pasal 2

 

1. NAMA

Asosiasi ini bernama Asosiasi Kontraktor Listrik dan mekanikal Indonesia disingkat AKLI atau dalam bahasa Inggris Association of Indonesian Electrical and mechanical Contractors.

 

2.  TEMPAT KEDUDUKAN

a.      Tempat kedudukan Dewan Pengurus Pusat di Ibukota Negara Republik Indonesia.

b.      Tempat Kedudukan Dewan Pengurus Daerah di Ibukota Propinsi.

c.   Tempat Kedudukan Dewan Pengurus Cabang di Ibukota Kabupaten atau Kota.

 

3.  WAKTU

AKLI dibentuk pada tanggal 24 September 1980 dalam konvensi pembentukan di Jakarta dimana Anggaran Dasar ini untuk pertama kali disahkan, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

 

 

BAB   III
ASAS,  LANDASAN,  TUJUAN,  BENTUK  DAN SIFAT

 

Pasal  3

ASAS  :

Organisasi ini berdasarkan Pancasila.

 

 

Pasal  4

 

LANDASAN  :

Undang-undang Dasar Tahun 1945.

 

Pasal  5

 

TUJUAN :

AKLI merupakan Asosiasi perusahaan yang bergerak di bidang pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal yang bertujuan membina anggota – anggotanya untuk dapat memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dalam proses Pembangunan Indonesia di bidang ketenaga-listrikan.

 

Pasal  6

 

BENTUK :

AKLI adalah Asosiasi perusahaan bidang pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan Badan Usaha bidang pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal.

 

Pasal  7

 

SIFAT :

AKLI bersifat nirlaba dan tidak berpolitik.

 

BAB IV

KEGIATAN

 

Pasal 8

 

Untuk mencapai tujuan yang disebut dalam Bab III pasal 5 AKLI mengadakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

1.      Mengadakan kerjasama dengan instansi Pemerintah dan BUMN, Swasta dan Koperasi  serta Badan-badan atau Organisasi yang mempunyai sifat dan tujuan yang erat hubungannya dengan sifat dan tujuan AKLI, baik didalam maupun di Luar Negeri.

2.      Membantu dan membina setiap kegiatan yang memungkinkan para anggotanya menjalankan usahanya dengan baik.

3.      Memperjuangkan kepentingan anggotanya sehingga tercapai kondisi yang baik bagi anggota dalam menjalankan usahanya.

4.      Menciptakan media untuk saling berkomunikasi.

5.      Melakukan kegiatan yang membantu kepentingan masyarakat dan pemerintah dalam bidang ketenagalistrikan di Indonesia.

6.     Kegiatan-kegiatan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB V

KEANGGOTAAN

 

Pasal 9

 

1.      Keanggotaan AKLI terdiri dari :

a.   Anggota Biasa.

b.   Anggota Luar Biasa

c.    Anggota kehormatan

2.      Yang berhak menjadi Anggota Biasa adalah Badan Usaha Jasa Konstruksi Bidang Pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal sesuai dengan Anggaran Dasar Bab I Pasal 1 dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

3.      Mengenai Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

 

4.      Keanggotaan dalam AKLI ditentukan oleh Dewan Pengurus  Daerah dimana Badan Usaha Jasa Konstruksi Bidang Elektrikal dan Mekanikal tersebut berdomisili, kecuali bila ada Dewan Pengurus Cabang, maka Keanggotaan dalam AKLI ditentukan oleh Dewan Pengurus Daerah atas usul Dewan Pengurus Cabang dimana Badan Usaha tersebut berdomisili.

 

BAB VI

D A N A

 

Pasal 10

 

Dana AKLI diperoleh dari :

1. Uang Pangkal dan Iuran.

2. Sumbangan dan penerimaan lainnya dalam bentuk apapun  yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 11

 

Besarnya Uang Pangkal ditetapkan dalam MUNAS dan Uang Iuran di tetapkan dalam MUSDA.

 

Pasal 12

 

Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai kegiatan AKLI dengan ketentuan bahwa besarnya perimbangan keuangan untuk Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Cabang diputuskan dalam Musyawarah Nasional AKLI.

 

BAB VII

ORGANISASI

 

Pasal 13

 

Perangkat Organisasi AKLI terdiri dari :

1.      Musyawarah Nasional (MUNAS)

2.      Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)

3.      Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS)

4.      Rapat Dewan Pengurus Pusat.

5.      Musyawarah Daerah (MUSDA)

6.      Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)

7.      Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA)

8.      Rapat Dewan Pengurus Daerah

9.      Musyawarah Cabang (MUSCAB)

10.  Rapat Anggota Cabang (RAC)

11.  Rapat Dewan Pengurus Cabang

12.  MUNAS / MUSDA / MUSCAB Luar Biasa.

 

BAB VIII

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 14

 

1.      Musyawarah Nasional (MUNAS) adalah Badan tertinggi AKLI yang diadakan setiap 3 (tiga) tahun. MUNAS yang Pertama adalah Konvensi AKLI yang dihadiri oleh utusan-utusan dari organisasi-organisasi Kontraktor Listrik se-Indonesia.

2.      Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) diadakan sekurang -kurangnya 1 (satu) kali diantara MUNAS.

3.      Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) dilaksanakan apabila ada hal-hal yang mendesak untuk segera diselesaikan maupun dalam rangka persiapan penyelenggaraan MUNAS dan atau RAKERNAS.

4.      Rapat  Dewan Pengurus Pusat diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali.

5.      Musyawarah Daerah  (MUSDA) diadakan setiap 3 (tiga) tahun.

6.      Rapat Kerja Daerah  (RAKERDA) dilaksanakan sekurang- kurangnya 1 (satu) kali diantara MUSDA.

 

7.      Rapat Koordinasi daerah (RAKORDA) dilaksanakan apabila ada hal-hal yang mendesak untuk segera diselesaikan maupun dalam rangka persiapan penyelenggaraan MUSDA dan atau RAKERDA.

8.      Rapat Dewan Pengurus Daerah diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.

9.      Musyawarah Cabang (MUSCAB) diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

10.  Rapat Anggota Cabang (RAC)  diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu)  tahun sekali.

11.  Rapat Dewan Pengurus Cabang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.

Dalam hal tertentu dapat diadakan MUNAS / MUSDA / MUSCAB Luar Biasa. Ketentuan mengenai Musyawarah  dan  Rapat-rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB  IX

DEWAN  PENGURUS

 

Pasal  15

 

DEWAN PENGURUS PUSAT

 

1.      Dewan Pengurus Pusat terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima) orang, termasuk Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum.

2.      Masa Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat adalah 3 (tiga)   tahun.

3.      Dewan Pengurus Pusat harus menjalankan seluruh Keputusan MUNAS dan melaporkan segala sesuatunya dalam Rapat Kerja Nasional dan mempertanggung jawabkannya didalam MUNAS

 

Pasal 16

 

DEWAN PENGURUS DAERAH

 

1.      Dewan Pengurus Daerah terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, termasuk Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum yang mendapat pengesahan dari Dewan Pengurus Pusat.

2.      Masa Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah adalah 3 (tiga) tahun.

3.      Dewan Pengurus Daerah harus menjalankan seluruh  Keputusan MUNAS, RAKERNAS dan RAKORNAS untuk Daerah, MUSDA, RAKERDA dan RAKORDA di daerah yang bersangkutan, serta melaporkan segala sesuatunya dalam Rapat Kerja Daerah dan mempertanggungjawabkannya didalam MUSDA.

 

Pasal  17

 

DEWAN  PENGURUS  CABANG

 

1.      Dewan  Pengurus Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang termasuk Ketua, Sekretaris, dan Bendahara yang mendapat pengesahan dari Dewan Pengurus Daerah.

2.      Masa Kepengurusan Dewan Pengurus Cabang adalah 3 (tiga) tahun.

3.      Dewan Pengurus Cabang harus menjalankan seluruh Keputusan MUNAS, RAKERNAS, RAKORNAS dan seluruh Keputusan MUSDA, RAKERDA, RAKORDA dan seluruh Keputusan MUSCAB dan  Rapat Anggota di Cabang tersebut serta melaporkan segala sesuatunya dalam Rapat Anggota Cabang dan mempertanggungjawabkannya di dalam MUSCAB.

 

 

BAB  X

ANGGARAN  RUMAH  TANGGA

 

Pasal  18

 

1.  Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

2.  Isi Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan   Anggaran Dasar ini.

 

 

 

BAB  XI

PERUBAHAN  ANGGARAN  DASAR

ANGGARAN  RUMAH  TANGGA

 

Pasal  19

 

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan dalam MUNAS / MUNASLUB. Usul-usul perubahan dan penjelasannya diberitahukan kepada Dewan Pengurus di daerah-daerah sebagai salah satu acara MUNAS / MUNASLUB.

 

BAB  XII

PEMBUBARAN

 

Pasal  20

 

Pembubaran AKLI hanya  dapat  dilakukan oleh MUNAS Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan :

1.  Harus mencapai korum sekurang-kurangnya ¾ dari seluruh anggota yang mewakili sekurang-kurangnya ¾ jumlah DPD.

2.  Harus disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah yang hadir.

3. Dalam hal AKLI dibubarkan, maka segala hak milik dan kekayaannya diserahkan kepada Badan Sosial dalam negeri yang diputuskan pada MUNASLUB tersebut.

 

BAB  XIII

P E N U T U P

 

Pasal  21

 

Anggaran Dasar ini disahkan untuk pertama kalinya pada tanggal 24  September 1980 didalam Konvensi pembentukan Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia di Jakarta dan telah disempurnakan secara berturut-turut :

1.  Kongres II AKLI di Denpasar tanggal 26  Juli 1983

2.  Kongres III AKLI di Surabaya tanggal  9  Juli  1986

3. MUNAS IV AKLI di Medan tanggal 18  Oktober  1989.

4. MUNAS  V AKLI di Manado  tanggal 11 Nopember  1992

5. MUNASVI AKLI di Banjarmasin tanggal 25 Oktober 1995.

6. MUNAS  VII  AKLI di Ujungpandang  tanggal  25  Agustus  1998.

7. MUNAS VIII AKLI di Semarang tanggal 9 Oktober 2001

 

Disahkan  di    :  Semarang 

Tanggal         :  9 Oktober 2001

 

 

PANITIA  PELAKSANA MUSYAWARAH NASIONAL

AKLI  VIII  TAHUN  2001

 

Pimpinan Sidang Pleno :

 

 

 

 

 

Ir. Bambang Kusumarijadi                   Mangatur L. Tobing Bsc

Pimpinan Sidang                                Sekretaris Sidang

 

 

 

 

 

H. M. Djamil B. Djambek

Wakil Pimpinan Sidang

 

 

 

 

Nixon Butarbutar, SE, Mba                  Farid Djavar Nasar SH

A  n g g o t a                                     A n g g o t a