|
ANGGARAN DASAR AKLI 2001 |
|
MUKADIMAH Menyadari bahwa
sebagai Warga Negara Indonesia kita mempunyai kewajiban berdharma bakti untuk
bangsa dan negara Indonesia dan untuk berprestasi dengan baik dalam
bidangnya, maka Kontraktor Listrik Indonesia sebagai Badan Usaha merasa perlu
untuk membentuk sebuah Organisasi perusahaan dalam bidang usaha penunjang
tenaga listrik. Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Organisasi Perusahaan
Nasional telah berdiri dengan Anggaran Dasar seperti tertera pada Bab-bab dan
Pasal-pasal sebagai berikut : BAB
I
KETENTUAN
UMUM Pasal 1 1.
Dalam
Anggaran Dasar ini yang dimaksud
dengan Badan Usaha adalah Badan Usaha Nasional yang melakukan usaha
penunjang tenaga listrik yang memiliki sertifikat dibidang pekerjaan
Elektrikal dan Mekanikal dan memiliki sertifikat Penanggung Jawab Teknik yang
diterbitkan sesuai peraturan dan perundang - undangan yang berlaku dimana
Badan Usaha tersebut dapat melaksanakan pekerjaan Perencanaan, Pembangunan,
Pemasangan, Pemeliharaan / perawatan dan Pengadaan pekerjaan Elektrikal dan
Mekanikal sebagaimana ditentukan dalam sertifikat. 2.
Pengertian
bidang pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar ini
antara lain meliputi pekerjaan : Instalasi
Pembangkit, Jaringan Transmissi dan Distribusi, Instalasi Bangunan dan
Industri, Instalasi Kontrol dan Instrumentasi, Sarana Bantu Navigasi Udara,
Darat dan Laut, Instalasi Telekomunikasi, Instalasi Tata Udara / AC,
Konstruksi Lift dan Eskalator, Instalasi Tata Suara, Instalasi Pemadam /
Sinyal kebakaran, Instalasi Air Panas, Instalasi CCTV, Sistim Otomatisasi dan
pekerjaan sejenis lainnya yang terkait, termasuk perawatannya. BAB
II NAMA,
TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU Pasal 2 1. NAMA Asosiasi ini bernama Asosiasi
Kontraktor
Listrik
dan mekanikal 2. TEMPAT KEDUDUKAN a. Tempat kedudukan Dewan Pengurus Pusat
di Ibukota Negara Republik b. Tempat Kedudukan Dewan Pengurus
Daerah di Ibukota Propinsi. c.
Tempat Kedudukan Dewan Pengurus Cabang di Ibukota Kabupaten atau 3. WAKTU AKLI dibentuk pada tanggal 24
September 1980 dalam konvensi pembentukan di Jakarta dimana Anggaran Dasar
ini untuk pertama kali disahkan, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. BAB
III Pasal 3 ASAS : Organisasi
ini berdasarkan Pancasila. Pasal 4 LANDASAN : Undang-undang
Dasar Tahun 1945. Pasal 5 TUJUAN : AKLI merupakan Asosiasi perusahaan
yang bergerak di bidang pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal yang bertujuan
membina anggota – anggotanya untuk dapat memenuhi tugas dan tanggung jawabnya
dalam proses Pembangunan Pasal 6 BENTUK : AKLI adalah Asosiasi perusahaan bidang
pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal yang merupakan wadah persatuan dan
kesatuan Badan Usaha bidang pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal. Pasal 7 SIFAT : AKLI bersifat nirlaba dan tidak
berpolitik. BAB IV KEGIATAN Pasal 8 Untuk mencapai tujuan yang disebut
dalam Bab III pasal 5 AKLI mengadakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut : 1. Mengadakan kerjasama dengan instansi
Pemerintah dan BUMN, Swasta dan Koperasi
serta Badan-badan atau Organisasi yang mempunyai sifat dan tujuan yang
erat hubungannya dengan sifat dan tujuan AKLI, baik didalam maupun di Luar
Negeri. 2. Membantu dan membina setiap kegiatan
yang memungkinkan para anggotanya menjalankan usahanya dengan baik. 3. Memperjuangkan kepentingan anggotanya
sehingga tercapai kondisi yang baik bagi anggota dalam menjalankan usahanya. 4. Menciptakan media untuk saling
berkomunikasi. 5. Melakukan kegiatan yang membantu
kepentingan masyarakat dan pemerintah dalam bidang ketenagalistrikan di 6.
Kegiatan-kegiatan
lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga. BAB V
KEANGGOTAAN Pasal 9 1. Keanggotaan AKLI terdiri dari : a. Anggota Biasa. b. Anggota Luar Biasa c. Anggota kehormatan 2. Yang berhak menjadi Anggota Biasa
adalah Badan Usaha Jasa Konstruksi Bidang Pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal
sesuai dengan Anggaran Dasar Bab I Pasal 1 dan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga. 3. Mengenai Anggota Luar Biasa dan
Anggota Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 4. Keanggotaan dalam AKLI ditentukan
oleh Dewan Pengurus Daerah dimana
Badan Usaha Jasa Konstruksi Bidang Elektrikal dan Mekanikal tersebut
berdomisili, kecuali bila ada Dewan Pengurus Cabang, maka Keanggotaan dalam
AKLI ditentukan oleh Dewan Pengurus Daerah atas usul Dewan Pengurus Cabang
dimana Badan Usaha tersebut berdomisili. BAB VI D A N A Pasal 10 Dana AKLI
diperoleh dari : 1. Uang Pangkal dan Iuran. 2.
Sumbangan dan penerimaan lainnya dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat serta tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pasal 11 Besarnya Uang Pangkal ditetapkan
dalam MUNAS dan Uang Iuran di tetapkan dalam MUSDA. Pasal 12 Dana yang
diperoleh dipergunakan untuk membiayai kegiatan AKLI dengan ketentuan bahwa
besarnya perimbangan keuangan untuk Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus
Daerah dan Dewan Pengurus Cabang diputuskan dalam Musyawarah Nasional AKLI. BAB VII ORGANISASI Pasal 13 Perangkat Organisasi AKLI terdiri
dari : 1. Musyawarah Nasional (MUNAS) 2. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) 3. Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) 4. Rapat Dewan Pengurus Pusat. 5. Musyawarah Daerah (MUSDA) 6. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) 7. Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) 8. Rapat Dewan Pengurus Daerah 9. Musyawarah Cabang (MUSCAB) 10. Rapat Anggota Cabang (RAC) 11. Rapat Dewan Pengurus Cabang 12. MUNAS / MUSDA / MUSCAB Luar Biasa. BAB VIII MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Pasal 14 1. Musyawarah Nasional (MUNAS) adalah
Badan tertinggi AKLI yang diadakan setiap 3 (tiga) tahun. MUNAS yang Pertama
adalah Konvensi AKLI yang dihadiri oleh utusan-utusan dari
organisasi-organisasi Kontraktor Listrik se-Indonesia. 2. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
diadakan sekurang -kurangnya 1 (satu) kali diantara MUNAS. 3. Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS)
dilaksanakan apabila ada hal-hal yang mendesak untuk segera diselesaikan
maupun dalam rangka persiapan penyelenggaraan MUNAS dan atau RAKERNAS. 4. Rapat
Dewan Pengurus Pusat diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali. 5. Musyawarah Daerah (MUSDA) diadakan setiap 3 (tiga) tahun. 6. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) dilaksanakan sekurang- kurangnya
1 (satu) kali diantara MUSDA. 7. Rapat Koordinasi daerah (RAKORDA)
dilaksanakan apabila ada hal-hal yang mendesak untuk segera diselesaikan
maupun dalam rangka persiapan penyelenggaraan MUSDA dan atau RAKERDA. 8. Rapat Dewan Pengurus Daerah diadakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali. 9. Musyawarah Cabang (MUSCAB) diadakan
setiap 3 (tiga) tahun sekali. 10. Rapat Anggota Cabang (RAC) diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. 11. Rapat Dewan Pengurus Cabang diadakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali. Dalam
hal tertentu dapat diadakan MUNAS / MUSDA / MUSCAB Luar Biasa. Ketentuan mengenai Musyawarah dan
Rapat-rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB
IX DEWAN
PENGURUS Pasal 15 DEWAN PENGURUS PUSAT 1.
Dewan
Pengurus Pusat terdiri dari sekurang-kurangnya 5 ( 2.
Masa
Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat adalah 3 (tiga) tahun. 3.
Dewan
Pengurus Pusat harus menjalankan seluruh Keputusan MUNAS dan melaporkan
segala sesuatunya dalam Rapat Kerja Nasional dan mempertanggung jawabkannya
didalam MUNAS Pasal 16 DEWAN PENGURUS DAERAH 1.
Dewan
Pengurus Daerah terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, termasuk
Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum yang mendapat pengesahan dari
Dewan Pengurus Pusat. 2.
Masa
Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah adalah 3 (tiga) tahun. 3.
Dewan
Pengurus Daerah harus menjalankan seluruh
Keputusan MUNAS, RAKERNAS dan RAKORNAS untuk Daerah, MUSDA, RAKERDA
dan RAKORDA di daerah yang bersangkutan, serta melaporkan segala sesuatunya
dalam Rapat Kerja Daerah dan mempertanggungjawabkannya didalam MUSDA. Pasal 17 DEWAN
PENGURUS CABANG 1.
Dewan Pengurus Cabang terdiri dari
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang termasuk Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
yang mendapat pengesahan dari Dewan Pengurus Daerah. 2.
Masa
Kepengurusan Dewan Pengurus Cabang adalah 3 (tiga) tahun. 3.
Dewan
Pengurus Cabang harus menjalankan seluruh Keputusan MUNAS, RAKERNAS, RAKORNAS
dan seluruh Keputusan MUSDA, RAKERDA, RAKORDA dan seluruh Keputusan MUSCAB
dan Rapat Anggota di Cabang tersebut serta
melaporkan segala sesuatunya dalam Rapat Anggota Cabang dan
mempertanggungjawabkannya di dalam MUSCAB. BAB
X ANGGARAN RUMAH
TANGGA Pasal 18 1. Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 2. Isi Anggaran Rumah Tangga tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar
ini. BAB
XI PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR ANGGARAN RUMAH
TANGGA Pasal 19 Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dilaksanakan dalam MUNAS / MUNASLUB. Usul-usul perubahan dan
penjelasannya diberitahukan kepada Dewan Pengurus di daerah-daerah sebagai
salah satu acara MUNAS / MUNASLUB. BAB
XII PEMBUBARAN Pasal 20 Pembubaran AKLI
hanya dapat dilakukan oleh MUNAS Luar Biasa yang khusus
diadakan untuk itu dengan ketentuan : 1. Harus mencapai korum
sekurang-kurangnya ¾ dari seluruh anggota yang mewakili sekurang-kurangnya ¾
jumlah DPD. 2. Harus disetujui oleh
sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah yang hadir. 3. Dalam hal AKLI dibubarkan, maka
segala hak milik dan kekayaannya diserahkan kepada Badan Sosial dalam negeri
yang diputuskan pada MUNASLUB tersebut. BAB
XIII P E N U T U P Pasal 21 Anggaran Dasar ini disahkan untuk
pertama kalinya pada tanggal 24
September 1980 didalam Konvensi pembentukan Asosiasi Kontraktor
Listrik Indonesia di Jakarta dan telah disempurnakan secara berturut-turut : 1. Kongres II AKLI di Denpasar tanggal
26 Juli 1983 2. Kongres III AKLI di Surabaya
tanggal 9 Juli
1986 3. MUNAS IV AKLI
di Medan tanggal 18 Oktober 1989. 4. MUNAS V AKLI di Manado tanggal 11 Nopember 1992 5. MUNASVI AKLI di Banjarmasin
tanggal 25 Oktober 1995. 6. MUNAS VII
AKLI di Ujungpandang
tanggal 25 Agustus
1998. 7. MUNAS VIII AKLI di Semarang
tanggal 9 Oktober 2001 Disahkan di : Tanggal : 9 Oktober 2001 PANITIA PELAKSANA MUSYAWARAH NASIONAL AKLI VIII
TAHUN 2001 Pimpinan
Sidang Pleno : Ir. Bambang
Kusumarijadi Mangatur L. Tobing Bsc Pimpinan
Sidang
Sekretaris Sidang H. M.
Djamil B. Djambek Wakil
Pimpinan Sidang Nixon
Butarbutar, SE, Mba Farid Djavar Nasar SH A n g g o t a A n g g
o t a |
|
|